Tejakula, Bali | Teliksandi.id – Penebangan pohon kayu sonokeling tanpa ijin dari pejabat berwenang yang terjadi di dalam Kawasan hutan Munduk Dalam. RTK 20 Penulisan Kintamani Pal No 11 KL, Madenan Kecamantan Tejakula, Kabupaten Buleleng – Bali, menggiring terduga pelaku ke ranah hukum pidana.
Dengan adanya laporan masyarakat, Kepala Resort Pengelolaan Hutan Tejakula, Ketut Witana, bersama anggota Kehutanan langsung melakukan pengecekan ke TKP dan Sesampainya di lokasi ditemukan barang bukti berupa, 6 batang kayu gelondongan jenis kayu sonokeling dan tonggak kayu tebangan sebanyak 1 pohon,” ujar Witana.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kepala Resort Pengelolaan Hutan Tejakula Ketut Witana langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tejakula. Rabu, (7/04/2021), pukul 12.00 Wita.
“Berdasarkan laporan dari pihak kehutanan, selanjutnya Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa, S.H. Memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Gede Sudiana,S.Sos bersama anggota unitnya untuk segera turun ke lokasi kejadian guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan lebih mendalam guna menemukan terduga pelaku penebangan pohon kayu sonokeling.
Dari hasil pemeriksaan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang ada di hutan munduk dalam RTK 20 Penulisan Kintamani Pal No 11 KL, Madenan Kecamantan Tejakula, telah ditemukan selesainya peristiwa penebangan pohon kayu sonokeling.
Dari hasil olah TKP serta meminta keterangan dari beberapa saksi yang ada di sekitar TKP dan saksi-saksi dari pihak Kehutanan dan didukung dengan adanya barang bukti yang ditemukan di TKP, diduga pelaku yang melakukan penebangan tersebut dilakukan ole Kadek S (37) tahun, alamat Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng – Bali.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap terduga pelaku penebangan pohon sonokeling tersebut, kemudian pada hari Rabu ( 7/04) sekitar pukul 14.30 Wita. Kanit Reskrim bersama anggota unitnya mengamankan terduga pelaku kadek S dirumahnya yang berada di Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng – Bali.
Seijin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, Kapolsek Tejakula menyampaikan, “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku bahwa perbuatan penebangan pohon kayu tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 6/04/2021 pukul 13.00 wita dan alat yang dipergunakan untuk melakukan penebangan berupa mesin chainsaw, yang rencananya kayu tersebut dipergunakan untuk membuat sakat pat (bale bengong) untuk dirinya sendiri”, ucapnya.
“Terduga pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Tejakula bersama dengan 6 batang pohon sonokeling dan mesin chainsawnya,” kata Kapolsek Tejakula.
Terhadap terduga pelaku disangkakan pasal 82 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2,5 Milyar dan paling banyak 5 Milyar”, imbuh Kapolsek AKP Ida Bagus Astawa, S.H. (Smty).