Badung, Bali |Teliksandi.id – Kasus hilangnya sepeda motor NMax warna hitam no.pol DK 2033 GAZ yang terjadi pada Jumat, (25/12/2020), di Villa Bali 1 Jalan Dalem Warung Banjar Tiying Tutul Desa Pererenan Kecamatan Mengwi. Berhasil di ungkap oleh Jajaran Polsek Mengwi.
Terhitung 67 hari dari hilangnya motor tersebut, akhirnya pelaku pencurian sepeda motor NMax berhasil diamankan Polsek Mengwi.
Dari keterangan Kapolsek Mengwi, AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK dijelaskan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban yakni Samsu Akiya (37) tahun, asal Sambian Kelod Kodya Denpasar, bahwa sepeda motor NMax warna hitam no.pol DK 2033 GAZ miliknya hilang di Villa Bali 1 Jalan Dalem Warung Banjar Tiying Tutul Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Jumat, (25/12/2020).
Lanjut Kapolsek Mengwi, sebelum hilang, pada Sabtu, (19/12/2020), sepeda motor tersebut disewa oleh tamu inisial AP dibawa ke Villa Bali 1 untuk jalan-jalan. Dan pada Kamis, (24/12/2020), tamu AP sekira pukul 15.00 wita memarkir sepeda motor Yamaha NMax warna hitam no.pol DK 2033 GAZ di garase villa dalam keadaan terkunci stang. Kemudian esok harinya, Jumat, (25/12/2020), pukul 11 wita, AP hendak keluar namun sepeda motor Yamaha NMax warna hitam no.pol DK 2033 GAZ sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadiannya ke team opsnal Reskrim polsek Mengwi guna Penyelidikan lebih lanjut. Serta korban mengalami kerugian sekitar Rp 35 Juta rupiah.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dari para saksi saksi di TKP bahwa ada seorang perempuan yang bertubuh agak tinggi mengambil N Max ke TKP. Dari hasil analisa di TKP maka wanita tersebut mengarah kepada Ni Luh Putu Listyawati asal Selemadeg timur,” kata AKP Diah Kurniawandari.
Selanjutnya, pada hari Selasa, (02/03/2021), team opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi mengenai keberadaan saksi Ni Luh Putu Listyawati. Kemudian team opsnal Polsek Mengwi bergerak ke Selemadeg Timur dan mengamankan saksi Ni Luh Putu Listyawati dirumahnya.
Dari pengakuan saksi Ni Luh Putu Listyawati disuruh mengambil motor oleh Ni Putu Sekaradi yang beralamat di Desa Batuaji Kerambitan Tabanan. Kemudian team opsnal Polsek Mengwi mengamankan pelaku Ni Putu Sekaradi di rumahnya di Desa Batuaji Kerambitan Tabanan.
“Dari hasil introgasi awal terhadap pelaku Ni Putu Sekaradi, ia mengakui bahwa telah merencanakan pencurian bersama pelaku I Made Ariana yang merupakan suaminya. Dan kedua pelaku mengakui perbuatannya secara bersama sama telah melakukan pencurian 1 Unit N Max warna Hitam DK 2033 GAZ pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 sekira pukul 08.00 wita, di Villa Bali 1 Jalan Dalem Warung Banjar Tiying Tutul Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,” ujarnya.
Ditambahkan, untuk motif kedua pelaku melakukan pencurian 1 unit SPM Yamaha NMax no.pol DK 2033 GAZ adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya untuk menebus mobil Avanza yang digadai di wilayah Renon.
“Setelah saksi Ni Luh Putu Listyawati dan pelaku Ni Putu Sekaradi memberikan keterangan barulah pelaku I Made Ariana mengakui kalau sepeda motor NMax hasil curian dijual secara online di wilayah Mahendradata.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku I Made Ariana mengganti no pol sepeda motor Yamaha NMax hasil curiannya dari No.Pol.DK 2033 GAZ menjadi No.Pol DK 5874 GAC. Dimana STNK sepeda motor Yamaha NMax hasil curian juga dipalsukan oleh pelaku yang memperolehnya secara on-line dan diprint di tempat foto kopi,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Mengwi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Selamet).