SRAGEN, TELIKSANDI.ID – Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 31, maka setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh penyelenggara Negara atau Pemerintah terkait pendidikan seyogyanya tidak mencederai hak dasar warga Negara terhadap pendidikan.
Hal tersebut sangat berbeda dengan apa yang terjadi di SMKN 1 Miri, Kabupaten Sragen, dalam acara rapat sosialisasi informasi sekolah yang bersumber dana dari SPI (Sumbangan Pembangunan Institusi), dibuka oleh kepala sekolah Drs. Sarno. MPd.
Bertempat di gedung pertemuan IPHI Kecamatan Miri, sekolah membutuhkan asupan dana dari pihak ke 3, yaitu orang tua wali murid dalam bentuk sumbangan pembangunan institusi. Selasa (25/2/2020)
Drs. Amirudin SPd selaku ketua SPI dari hasil rapat sebelumnya, pada tanggal 31 juli 2019 di SMKN 1 miri, yang telah mengeluarkan selebaran surat pernyataan menyumbang, yang harus di isi oleh para wali murid dari angka rp.500 ribu rupiah hingga 3juta , yang dihadiri 509 orang tua wali murid baru tahun ajaran 2019/2020, dari hasil rapat tersebut mendapatkan estimasi dana Rp. 959.150.000.
Kemudian dalam surat pernyataan tersebut tertulis tanggal batasan akhir 31 Desember 2019, harus lunas. Hingga saat ini dana SPI terkumpul Rp. 555.405.000, yang digunakan untuk pembuatan pintu gerbang sekolah, pagar dan tanah urug.
Di ketahui, tentang SPI terlihat janggal, waktu sosialisasi tentang sumbangan SPI komite hanya mengatakan untuk pembangunan, komite tidak membuat rancangan biaya atau estimasi dana yang akan digunakan membangun.
komite adalah mitra sekolah atau hanya untuk kedok saja ? , dari data yang telah dipegang oleh sekolah maupun komite sekolah uang tersebut adalah sumbangan dari 509 orang tua wali murid baru, lantas bagaimana cara penyusunan RKAS, RAPBS.
Sedangkan anggaran waktu penyusunan RKAS belum terkumpul, dasar penyusunan RKAS adalah anggaran, yang jelas ditingkat SMA/SMK, ada 3 sumber dana yaitu dari BOS, BOP, dan sumbangan.
Salah satu anggota LSM GANNAS yang namanya tak mau di sebut, terkait sumbangan SPI SMKN 1 Miri mulai angkat bicara, dia pastikan sumbangan itu berubah wijud menjadi pungutan.
“Saya tadi juga hadir di tempat acara rapat sosialisi SMkN 1 Miri, namun saya tidak sempat ikut audensi, karena ada sesuatu hal, selain itu jelas ada ketetapan nominal dan batasan waktu membayar, dimanapun tempatnya yang namanya sumbangan itu adalah sukarela dan tidak terikat besaran biaya serta waktu, “ungkapnya melalui telepon genggamnya.
Masih kata dia, sudah mengkonfirmasikan ke KCD (Kepala Cabang Dinas) Wilayah 6 Jateng, Eris Yunianto terkait hal ini di SMKN 1 Miri, dan berjanji akan melakukan pemanggilan untuk pembinaan secara tegas.
“Tidak hanya sampai disini kami selalu aktivis LSM GANNAS akan menyampaikan temuan pungli di SMKN 1 miri ke Ombudsman RI perwakilan jawa tengah, ” Urainya.
Lebih jauh, aktivis ini menilai Kepala sekolah dan komite telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan pungutan berdalih sumbangan, yang melanggar Permendikbud No 75 tahun 2016.
“Sudah saatnya supremasi penegakan hukum harus diterapkan, agar membuat efek jera bagi pelaku, “pungkasnya. (Tim)