TEGAL | TELIKSANDI.id – Warga Kabupaten Tegal semakin resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang Golongan G (eximer dan tramodol) yang berkedok warung kelontong atau kios jajan yang ada di Desa suradadi dan Desa mujung agung (Kramat).
Meskipun laporan telah diajukan oleh masyarakat, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Tegal terkesan tutup mata terhadap masalah ini.
Menurut salah satu warga (m) , yang tidak mau disebut namanya, peredaran obat-obatan terlarang ini sudah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan di wilayah nya
“Kami sangat khawatir dengan keberadaan obat-obatan ini karena bisa membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda,” ujar warga tersebut di desa suradadi.
Beberapa warga lain nya juga mengungkapkan kekesalan mereka terhadap kurangnya tindakan dari pihak kepolisian.
“Kami sudah melaporkan masalah ini berkali-kali, tapi tidak ada tindakan yang nyata dari APH Polres seolah-olah mereka tutup mata” kata seorang warga yang juga merasa resah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, dr Rus Zaini menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga dan sedang melakukan investigasi terkait peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
“Kami akan segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin dan melanggar hukum,” tegas nya
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindak lanjuti laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
“Kami minta agar APH Polres tidak tutup mata dan segera bertindak untuk by menghentikan peredaran obat-obatan terlarang ini,” tambah warga lainnya. (Red/Lia)