Manado | Teliksandi.id – Lagi-lagi telah terjadi kembali kekerasan fisik terhadap insan pers wartawan (michael Rusly) salah satu wartawan media online nasional pada selasa tanggal 29 november 2022 sekitar jam 15:00 sore di desa pandu kecamatan bunaken kota manado lingkungan 3, penganiayaan dan pelecehan tersebut di lakukan oleh oknum kepala lingkungan berinisial R.L
Kejadian tersebut berawal dari wartawan tersebut sedang melaksanakan peliputan mengenai lahan EX HGU PT.NOROKONDA yang terletak di gunung tumpa lingkungan 3 kelurahan pandu yang sedang melaksanakan kegiatan pengukuran lahan Ex Hgu tersebut yang di dampingi oleh Wakapolresta manado beserta jajaranya yg di pimpin waka polresta manado, kesatuan polisi pamong praja beserta jajaranya bahkan di hadiri oleh unsur BPN kota manado beserta bagian sengketa ibu ningsih beserta camat bunaken.
Ironis kejadian saat wartawan tersebut sedang meliput dan hendak berpindah tempat untuk pengambilan video/ gambar foto peliputan, ketika sedang melintasi are lahan tersebut terlihat beberapa kepala lingkungan yang hendak bercerita tiba-tiba terdengar suara yg tidak menyenangkan dari salah satu kepala lingkungan mengatakan
“wartawan soa- soa membawa hoax lewat”. Mendengar kalimat tersebut MR langsung menyapa kepala linkungan tersebut dengan bertanya “apa pala ada bilang tadi? Soa- soa membawa hoax? “, pala menjawab seakan- akan memutar balikan kata- katanya menjadi pertanyaan apa bedanya soa- soa dengan Hoax?.
Dalam debat kusir MR sempat mengambil video sebagai bukti dengan memegang hanphone milik rekan kerja Anitje Sulunaung, dengan keadaan tersebut RL langsung memukul lengan MR hingga hanphone yang di pegang jatuh dan rusak pada LCD dan screan, dan tangan RL mengenai wajah MR hingga mengalami memar pada pipih sebelah kiri atau wajah sebelah kiri.
Pada tanggal 01 Desember 2022 jam 13:00
Wartawan tersebut MR dan istri di dampingi rekan kerja tim media yakni John b. Sumolang langsung mendatangi kantor kepolisian polda sulut untuk melaporkan oknum kepala lingkungan tersebut dan di terima oleh SPKT polda sulut INSPEKTUR POLISI SATU MUHAMAD SUMA sebagai P.S Ka siaga 2 polda sulut dengan nomor LP/B/624/X11/2022 spkt polda sulut serta membenarkan kejadian tersebut di buktikan dengan rekaman video.
Untuk sementara oknum tersebut terjerat pidana penganiayaan dan pelecehan, bahkan sedang dalam penanganan polda sulut. (Red)