JAMBI – Ombudsman Republik Indonesia melakukan langkah antisipasi berkaitan dengan pendemi Covid-19 atau wabah Corona. Sebagai langkah pencegahan, Ombudsman mengubah jam layanan dan mengurangani interaksi langsung dengan mendorong masyarakat yang akan menyampaikan laporan maupun konsultasi menggunakan media elektronil maupun media sosial.
“Sesuai instruksi, Ombudsman pusat maupun perwakilan mengubah jam pelayanan dan mendorong masyarakat yang melakukan pelaporan, konsultasi dan sebagainya melalui telepon, email, maupun media sosial”, kata Jafar Ahmad, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi. Jam kerja atau pelayanan Ombudsman pada hari Senin sampai dengan Kamis menjadi 09.30 sampai dengan pukul 15.00 wib. Sedangkan Jumat 09.30 sampai dengan 15.30 Wib.
Untuk mengurangi interaksi langsung, masyarakat dapat melalui website Ombudsman.go.id, email jambi@ombudsman.go.id, telepon dan Whatsapp melalui 0741-4590 dan 08119593737. Selain itu bisa juga melalui media sosial Ombudsman RI Perwakilan Jambi, instagram melalui ombudsmanjambi, dan Facebook, Ombudsman RI Jambi.
Adanya wabah Corona, diharapkan masyarakat tidak kehilangan haknya untuk mendapatkan pelayanan publik dan tetap tenang mengikuti petunjuk dari pemerintah. “Masyarakat tetap bisa melaporkan maupun konsultasi ke Ombudsman untuk mengawasi maupun menyampaikan keluhan terhadap pelayanan publik,” pungkasnya. (Adi)