Mojokerto | teliksandi.id – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Polri, dan Denpom melakukan penertiban parkir kendaraan bermotor Rabu ( 8/3/2023 ) dan angkutan barang Kamis ( 9/3/2023 ).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Drs Endri Agus Subiyanto didampingi Kabid Pengendalian Operasi dan perparkiran Suwarsono SH mengatakan bahwa sasaran operasi ini adalah pelanggar parkir kendaraan bermotor, pelanggar yang tidak mengunakan helm, angkutan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan ( Over dimensi dan over loading ), pelanggar tidak mengunakan sabuk pengaman, dan pelanggar lalu lintas lainnya.
” Dalam kegiatan penertiban parkir kendaraan bermotor dan angkutan barang kali ini melibatkan personil dari Polri sebanyak 16 orang, Denpom 4 orang, dan Dinas Perhubungan sebanyak 15 orang,” ujarnya.
Penertiban parkir dilakukan disejumlah ruas jalan utama Kota Mojokerto, dimulai dari jalan Pahlawan, jalan Bhayangkara, jalan PB Sudirman, jalan Residen Pamuji, jalan KH Nawawi, jalan Cokro Aminoto, dan jalan Gajah Mada, kemudian di lanjutkan ke jalan Pemuda, jalan Letkol Sumarjo, jalan Taman Siswa, jalan Sersan Harun, dan berakhir di Jalan Residen Pamuji sedangkan penertiban angkutan barang hanya dilakukan di jalan Gajah Mada.
Dari penertiban parkir kendaraan bermotor ini mendapatkan 23 pelanggar dikenai sanksi tilang, terdiri dari 12 kendaraan roda empat dan 11 roda dua. Barang bukti yang ditahan 5 SIM A, 4 SIM C, dan 14 STNK.
“Angkutan barang kelas tiga dilarang masuk siang hari antara pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB yakni jalan Gajahmada, jalan Empunala dan jalan Brawijaya dan 3 akses jalan tersebut sudah dipasang rambu lalu lintas,” tambahnya.
Angkutan barang yang melanggar diberikan sanksi tilang. Pada operasi ini ada 24 kendaraan terkena sanksi tilang terdiri dari 18 kendaraan STNK habis masa berlaku, 6 pengendara tidak ada SIM.
“Operasi penertiban ini dilakukan Dinas Perhubungan secara rutin.
Kita berharap dengan adanya operasi yang rutin dilakukan dapat menambah kesadaran pengendara untuk lebih tertib dalam parkir dan berkendara,” pungkasnya. (Red/peng)