SUMBAWA BESAR | Teliksandi.id – Satgas penanganan covid-19 Kabupaten Sumbawa yang terdiri dari petugas gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa, serta Dishub Kabupaten Sumbawa kembali menggelar razia operasi yustisi Perda No.7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular yang bertempat di wilayah simpang Samota Sumbawa., Kamis (18/02/21) pukul 16.00 wita.
Pada kegiatan tersebut, personel gabungan melakukan razia pendisiplinan dan pengawasan kepatuhan pada Protokol Kesehatan (Prokes) kepada masyarakat yang beraktifitas pada sore hari khususnya di wilayah samota.
Kasubag Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan razia tersebut dilakukan secara stasioner dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Hasilnya operasi yang kita laksanakan kali ini ditemukan sebanyak 58 pelanggar yang tidak menggunakan masker,” kata Kasubag Humas.
Sambung Kasubag, selanjutnya para pelanggar tersebut dicatat dan diberikan sanksi tindakan disiplin berupa push up maupun sanksi menyapu jalan., “Ada juga yang tidak mau menjalankan tindakan disiplin dan memilih membayar denda” ucapnya.
Adapun pelanggar yang terjaring sebanyak 58 pelanggar dengan rincian 3 orang membayar sanksi denda sebesar Rp 450.000, 39 orang diberikan sanksi sosial dan mendapatkan surat peringatan pertama (SP 1) sebanyak 16 Orang.
Kasubag Humas juga menambahkan bahwa selain memberikan sanksi, para pelanggar juga diberikan himbauan dan edukasi akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan saat ini mengingat angka positif covid-19 di kabupaten sumbawa masih tinggi.
(Hms/Selamet).