TELIKSANDI
NEWS TICKER

OPS Jaran 2021, Polres Sumbawa Barat Amankan 8 Tersangka Pelaku Tindak Kejahatan

Rabu, 17 Maret 2021 | 11:54 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 333

Lintas NTB, Sumbar | Teliksandi.id Dari hasil pelaksanaan kegiatan operasi kepolisian yang diberinama Operasi Jaran 2021, mendapatkan sejumlah kasus yang berhasil di tanganinya. Usai melalui proses baik penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka dan barang bukti acara di lanjutkan dengan gelar acara press release yang bertempat di Mako Polres Sumbawa Barat. Rabu, (17/03/2021).

Dari keterangan Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manosoh Prayugo, S. Ik, KBO Reskrim IPTU Zainal, Kanit Pidum IPDA Eko Ari Prastya, SH dan Paur Subag Humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos mengatakan, target dari operasi jaran tersebut menyasar kejahatan jalanan berupa pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian bermotor (curanmor),” terang Kapolres.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan operasi jaran 2021, polres Sumbawa Barat telah berhasil mengungkap semua target operasi. Polres Sumbawa Barat menargetkan 2 perkara, Dengan hasil yang menggembirakan. Polres KSB berhasil mengungkap 6 perkara, 2 sebagai target operasi dan 4 diluar operasi.

Dari pengungkapan ini, sambung Kapolres, pihaknya telah mengamankan 8 terduga pelaku dan sudah dilakukan penahanan, dari 8 orang tersangka ada satu anak dibawah umur.

Ia menuturkan, dari 8 perkara dibagi kedalam 2 kasus yakni, 4 orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dan 4 orang melakukan pencurian bermotor (curanmor).

Kebanyakan tempat kejadian perkara kasus ini terjadi di tempat wisata. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari 8 tersangka berupa 5 unit kendaraan roda dua, accu kering, uang tunai, satu buah karung, kunci T dan hendpone.

“Modus operandinya, dalam kasus curanmor menggunakan kunci T saat menjalankan aksinya, sementara kasus curat membobol pintu rumah korban,” katanya.

Ia juga mengatakan, kedelapan orang tersangka telah dilakukan penahanan, proses penyidikan sedang berjalan, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun.

“Mudah-mudahan kasus ini bisa segera selesai proses penyidikan, semoga berjalan dengan baik dan bisa dengan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat,” ungkapnya.

Dia menginformasikan kepada masyarakat yang kehilangan motor, dipersilakan untuk datang ke Polres Sumbawa Barat dengan membawa kelengkapan. (LNG05/Selamet).

Share this:

1
[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID