TELIKSANDI
NEWS TICKER

Ormas Patriot Garuda Nusantara Pertayakan Proses Hukum Juru Bicara FPI Yang Terkesan Mandul di Mapolda Bali

Selasa, 29 Desember 2020 | 9:48 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 504

BALI | Teliksandi.id – Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan sejumlah masyarakat dari Sandi Murti, PGN, Angkatan Muda Siliwangi, Bravo Lima, Flobamora FPNKRI, KERIS serta Pecalang Bali, menggelar aksi demo di Mapolda Bali. Selasa, (29/12/2020).

Dalam aksinya mereka mempertayakan tindak lanjut pelaporan kasus penghinaan melalui media sosial terhadap pecalang di Bali yang diduga dilakukan oleh Juru bicara FPI Munarman.

Dari keterangan Ketua Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Gus Yadi mengatakan, kasus ini sudah terlalu lama dan terkesan mandul. Sehingga kami merasa kecewa karena pada waktu itu Munarman sendiri sudah pernah diperiksa di Polda Bali namun dari tahun 2017 sampai saat ini tahun 2020 kasus tersebut belum ada kejelasannya, ujar Gus Yadi.

Kehadiran kami dari Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) bersama elemen masyarakat lainnya guna memberi dukungan penuh kepada aparat agar jangan takut untuk mengusut kasus Munarman, imbuhnya.

“Kami akan mendukung pihak Kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini, dan kami minta agar selain kasus ini juga bisa diusut kasus-kasus lain yang juga mengarah pada perpecahan dan mengancam keutuhan NKRI,” tegas Gus Yadi.

Ditempat yang sama, Ketua Yayasan Sandi Murti Anak Agung Ngurah Arta juga mengatakan, bahwa pihaknya mengharapkan pihak kepolisian tegas terhadap kelompok-kelompok yang berlaku dan bersikap radikalisme karena hal-hal yang demikian bisa memecah kesatuan dan keutuhan NKRI.

Dari manapun kalau radikal harus di proses, jadi kami harapkan pihak kepolisian lebih tegas untuk menjaga wibawa agar lebih dihormati dan disegani oleh masyarakat,” ucapnya.

Dari hasil pantauan awak media diketahui para aksi masa pada saat mendatangi Mapolda Bali seijin Dit Reskrimsus Polda Bali. Para aksi masa diterima langsung oleh Kasubdit V Cyberkrimsus AKBP I Gusti Ayu Suinachi.

Dari keterangan yang disampaikan oleh AKBP I Gusti Ayu Suinachi, kasus yang sudah dilaporkan oleh Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) pada awal tahun 2017, status Juru bicara FPI Munarman sudah sebagai tersangka. Sementara tersangka utama yang menyebarluaskan di medsos sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, dalam penyelidikan terhadap tersangka utamanya. Pihak Dit Reskrimsus Polda Bali sudah meminta bantuan Bareskrim, ujarnya.

Disamping itu, kasus ini yuridiksinya berada di luar Bali, dan kesulitannya karena tersangka utamnya belum diketahui keberadaannya.

Ditambahkan, bahwa aksi masyarakat yang mempertanyakan kasus tersebut adalah hak masyarakat, dalam kapasitasnya akan menindaklanjuti dengan menyampaikan pengaduan masyarakat ini kepada pimpinannya, imbuh AKBP I Gusti Ayu Suinachi.

“Aspirasi saudara-saudara sudah kami terima dan akan kami tampung serta akan kami sampaikan jika ada perkembangan lebih lanjut, ” tandasnya. (DP/Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID