Semarang | Teliksandi.id – Pimpinan Padepokan Salafi Sardulo Seto IMAM HERU PURNOMO, S.Ag memberikan kuasa kepada KHAMARUDDIN, SH untuk mengurus dan mendampingi santri SARDULO SETO ke Polda Jawa Tengah pada hari senin 02 maret 2020.
Agenda tersebut dalam rangka mengajukan permohonan kepada Propam Polda Jateng memproses para polisi yang notabennya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat yang dengan sengaja menembak anak yang masih remaja yang membela dirinya dari ancaman dan ganguan orang lain.
“Ini hanya kenakalan remaja, Santri Sardulo Seto bukan perampok, bukan maling dan bukan koruptor, Polisi melakukan penangkapan kepada dua orang anak padepokan yang tidak bersalah, dan menembak kakinya, ini demi keadilan dan kewibawaan hukum di Indonesia” Jelas Kuasa Hukum Sardulo Seto.
Harapan dari kuasa hukum yang menangani kasus ini adalah supaya terduga tersangka segera diproses secara hukum yang berlaku di negara kita.
Gus Imam selaku ketua padepokan sardulo seto menjelaskan, “Masalah kenakalan remaja, kelalaian anak-anak dan keteledoran bukanlah kriminal, Ari Priyo alias AP, Santri kami ditangkap petugas kepolisian tanpa ada suatu perlawanan dan kooperatif akan tetapi anak itu ditembak kakinya. Si pelaku penembakan terhadap seorang anak atau yg memberi perintah pasti sosok setengah manusia, maka kami menuntut keadilan” Tegas Gus Imam.
Gus Imam Juga menambahkan, hukum harus ditegakan, kami menuntut keadilan agar segera diproses hukum pemberi perintah atau pelaku penembakan terhadap santri kami, seorang anak remaja yg sepatutnya mendapat pembinaan, mereka membela dirinya dari pengeroyokan mempertahankan hidup, kenapa justru jadi tersangka dan di tangkap di tembak kakinya, maka kami dari Padepokan Sardulo Seto Menuntut Keadilan. Pungkasnya. (Red)