DENPASAR | Teliksandi.id – Dalam rangka Sosialisasi UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Acara sosialisasi yang digelar di Gedung Perkasa Raga Garwit, Mapolda Bali pada Senin (24/8) tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam, DR. HM. Azis Syamsuddin, SH., bersama rombongan, Pangdam IX/Udayana, Wakapolda Bali, Direktur Penegakan Hukum BNPT, Kepala BNN Provinsi Bali, Danrem 163/WSA, Asisten Intelijen Kasdam IX/Udayana dan Kapendam IX/Udayana, Kakanwil Kemenag Prov.Bali, Wakajati Bali dan para Pejabat Utama Polda Bali.
Pada kesempatan tersebut, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara menyampaikan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
TNI-AD dalam hal ini Kodam IX/Udayana memandang terorisme merupakan ancaman yang dapat mengganggu stabilitas nasional, sehingga TNI yang merupakan komponen utama dalam melaksanakan tugas-tugas Pertahanan Negara sesuai dengan amanat Undang-Undang perlu dan wajib melaksanakan upaya-upaya dalam mengatasi aksi terorisme.
Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Pasal 7 dijelaskan bahwa salah satu tugas OMSP adalah mengatasi aksi terorisme, pasal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 Bab VII B tentang kelembagaan, bagian kedua peran TNI Pasal 43 huruf (i) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang, jelas Pangdam.
Dalam upaya melaksanakan fungsi penangkalan terhadap aksi terorisme, TNI dalam hal ini Kodam IX/Udayana sebagai Komando kewilayahan yang memiliki jajaran sampai dengan tingkat Koramil dan Babinsa melaksanakan kegiatan Pembinaan Teritorial yaitu deteksi dini dan cegah dini, komunikasi sosial, manajemen teritorial, penguasaan wilayah, dan perlawanan rakyat.
“Pada tahap penindakan terhadap aksi terorisme, Kodam IX/Udayana memiliki satuan tempur yaitu Yonif Raider 900/SBW yang memiliki kemampuan penanggulangan teror yang dapat dimanfaatkan dalam reaksi cepat mengatasi aksi terorisme di wilayah Bali dan Nusra”, tegas Pangdam.
Saat pelaksanaan acara sosialisasi juga disampaikan sambutan Kapolda Bali yang dibacakan oleh Wakapolda Bali dan sambutan Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam serta paparan oleh Wakajati Bali, Direktur Penegakan Hukum BNPT dan Kepala BNN Provinsi Bali. (*)
Sumber : Pendam IX/Udy
Publisher : Selamet.H