TELIKSANDI
NEWS TICKER

Pangkosekhanudnas III Mengikuti Vicon Bersama Kasau

Rabu, 2 Juni 2021 | 8:17 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 297

Medan | Teliksandi.id Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Esron S. B Sinaga S. Sos., M.A. dan seluruh Komandan Satuan TNI Angkatan Udara mengikuti Seminar Nasional melalui Video Conference (Vicon) dari Ruang Kerja masing-masing, Rabu (02/06/2021).

Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo S.E, M.P.P. membuka secara langsung Seminar Nasional Sinergitas Pengelolaan Ruang Udara Nasional. Kasau dalam sambutanya mengapresiasi upaya Sekkau dalam menyelenggarakan Seminar Pengelolaan Ruang Udara Nasional sebagai salah satu topik yang bernilai strategis dan krusial untuk dibahas demi tercapainya kepentingan Negara Indonesia di udara.

Dalam beberapa kesempatan, Kasau sering mengulang ungkapan yang digaungkan Presiden Pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno yaitu “Kuasailah Udara Untuk Melaksanakan Kehendak Nasional, Karena Kekuatan Nasional di Udara Adalah Faktor Yang Menentukan Dalam Perang Udara Modern”, Meskipun telah puluhan tahun yang lalu namun kenyataan ungkapan ini masih sangat relevan dan justru semakin terbukti di Era Informasi ini, begitu berharganya ruang udara bagi suatu negara sehingga penguasaan dan pengelolaan ruang udara tersebut sangat berpengaruh tidak hanya terhadap kedaulatan suatu negara namun juga berdampak terhadap kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat seluruhnya. oleh karenanya, Negara Indonesia berhak untuk mengatur dan mengelolah wilayah udara Nasional tanpa intervensi negara lain dan tidak boleh satupun wahana udara atau pesawat asing yang melintasi wilayah udara Nasional tanpa ijin.

Sejalan dengan hal tersebut, mengantisipasi segala acaman yang mungkin akan muncul dari dan melalui ruang udara Nasional telah menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah.

Hal ini diwujudkan dalam salah satu tugas dan tanggung jawab TNI Angkatan Udara sesuai amanat Undang-Undang No. 34 Tahun 2004, TNI Angkatan Udara memiliki tugas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara Negara Indonesia sesuai ketentuan hukum Nasional dan Internasional yang telah diratifikasi.(Red/AViD).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID