Anyer Serang | Teliksandi.id,- Wabaslu Kecamatan Anyer melantik pengambil sumpah jabatan Panitia Pengawas Pemilu kKelurahan/Desa Se-Kecamatan Anyer dalam Rangka PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pemilihan Serentak 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Kabupaten Serang
Badan Pengawas Pemilihan Umum no.17 tahun 2023 tentang perubahan keempat peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum no.19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri serta keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum no.46/HK.01.01/K1/03/2025
Tentang pedoman pelaksanaan pembetukan pengawas pemilu AD HOC PASCA Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak tahun 2024, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Anyer Kabupaten Serang telah melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Secara Agama Islam
Pengambil sumpah jabatan Panitia kecamatan Anyer Ketua Panitia Oji Daraji dan Anggota Se-Kecamatan Anyer, yang mengambil sumpah di lakukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Anyer yang di saksikan Anggota Panwaslu Kecamatan Anyer Dzikri Wahyudin dan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Anyer Abdul Halim
Turut juga hadir Camat Anyer, H. Imron Rosyadi S.STP., M.Si., Danramil Anyer serta Kapolsek Anyer, di Aula Kecamatan Anyer Jumat 21/03/2025
Dalam rangka pengambilan sumpah jabatan para peserta mengucapakan sumpah, Janji sebagai anggota panitia pengawas pemilu Kelurahan / Desa Kecamatan Anyer dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, dengan pedoma, Pada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Dengan Sumpah Janji akan menjalankan tugas dan wewenang dan akan bekerja dengan sesungguh-sungguhnya, Jujur, Adil dan Cermat demi suksesnya Pemungutan Suara Ulang Pemilihan tahun 2024 sehinggah Tegaknya Demokrasi dan Keadilan Serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan
Ketua Panwaslu Kecamatan Anyer menyampaikan Kata-kata dalam pelaksanaan pelantikan mengucapkan Puji Syukur Kehadirat Tuhan yang maha esa pada hari ini Jumat tanggal 21-03-2025, Sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang, Berdasarkan keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Anyer nomor; 91/KP.00/K.BT-03-01/3/2025 dengan secara SAH melantik ketua berserta anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa sebanyak 12 peserta Se-Kecamatan Anyer
Dalam sambutan Camat Anyer H. Imron Rosyadi, S.STP., M.Si., berpesan kepada panitia yang barusan di Lantik dan diambil sumpah jangan terlepas lakukan dengan Koordinasi, Konsultasi, Komunikasi dan kolaborasi dilaksanakan dengan baik, bagaimana dengan struktur PKD harus dilakukan di setiap TPS yang bagus dan berjenjang berjalan dengan pola berjenjang, baik Koordinasi Komunikasi dari pengawas TPS ke BKD dari BKD ke Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kecamatan ke Bawaslu Kabupaten dan seterusnya
“Masih kata camat Imron,” baru kali ini Provinsi Banten terjadi Pemungutan Suara Ulang Se-kabupaten serang, semogah ini menjadi PR kita bersama dan juga menjadi Konsekuensi yang harus kita tanggung bersama, semogah kedepannya tidak akan terjadi lagi di Kabupaten Serang maupun tidak terjadi lagi di Provinsi Banten,” Tuturnya.
Ketua Panitia Panwaslu Kecamatan Anyer Asep Khairul Umam, saat di kompirmasi menyampaikan Berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi, kabupaten serang harus dilakukan pemungutan suara ulang dan saya kebetulan sudah di Lantik oleh Bawaslu Kabupaten Serang pada tanggal 15 Maret 2025 dan hari ini Jumat tanggal 21 Maret 2025 Bawaslu Kabupaten Serang melaksanakan Serentak melantik pengawasan panitia Kelurahan/Desa Pemungutan Suara Ulang yang akan di laksanakan pada tanggal 19 April 2025 bulan depan
Dan saya selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Anyer melantik dan mengambil sumpah/Janji jabatan PKD ( Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa sebanyak 12 orang peserta untuk 13 Desa yang ada Se-Kecamatan Anyer.
Setelah di Lantik ini kita khususnya yang ada di kecamatan Anyer akan melakukan tugas sesuai pungsi, kita akan melakukan kontrol di setiap dan akan mengawasi dan berkoordinasi berkomunikasi apa yang barusan tadi kita dengar yang di sampaikan pak camat Imron sesuai Tupoksi kami akan kami menjalankan tugas dengan baik berkoordinasi berkomunikasi ke Bawaslu Kabupaten Serang apabilah ada temuan di lapangan kerena dalam pelaksanaan PSU ini tidak ada kegiatan kompanye
Dan apabila kita menemukan mendapatkan kegiatan kompanye maupun ada alat peraga kampanye yang terpasang kita akan laporkan sejara berjenjang dengan pihak terkait dalam pelaksanaan PSU, panitia pengawas pemilu akan mengawasi di setiap desanya masing dan memastikan selama kigatan PSU ini ke-dua nya para peserta calon Pilkada kabupaten serang dalam PSU tidak ada kegiatan-kegiatan kompanye baik itu yang bersipat alat peraga kampanye maupun secara langsung, dan apabilah itu ada terjadi kita akan laporkan, “tegas Asep. (Red/L30)