JEMBRANA, TELIKSANDI.ID – Kasus Penyalahgunaan santunan kematian yang di usut oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Jembrana sudah rampung diselesaikan, dan yang menjadi tersangka Tumari (43) Mantan Kepala Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Kasus Penyalahgunaan santunan kematian ini berlangsung pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 dilakukan oleh tersangka Tumari mantan Kepala Lingkungan Asih Gilimanuk, dimana tersangka mengajukan berkas santunan kematian berkerjasama dengan Indah Suryaningsih (yang diajukan dalam berkas lain) sebagai staf pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana.
“Diketahui berkas-berkas yang diajukan tersangka Indah tidak pernah diverifikasi, dan ada pula yang diajukan secara fiktif dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan berkas, dan pengajuan berkas untuk satu orang diajukan lebih dari satu kali,” ungkap Waka Polres Jembrana Kompol Supriadi Rahman S.I.K didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Yogi Pramagita SIK dan Kasubag Humas Iptu I Made Kerta Buana Alit, pada saat pres realese di Mapolres Jembrana, Rabu (04/03).
Lanjut Supriadi “dari 2.387 ( dua ribu tiga ratus delapan puluh tujuh ribu ) warga Kabupaten Jembrana, yang menerima santunan kematian dimana untuk di Link. Asri, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara nomor : SR-180/PW22/5/2017 tanggal 3 Mei 2017 yang dibuat oleh auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali, ditemukan pengajuan fiktif/rekayasa,” ungkapnya kembali.
“Tersangka mengajukan lebih dari satu kali/pengajuan yang berulang sebanyak 301 berkas dengan nilai kerugian keseluruhan Rp 451.500.000 (empat ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah),” kata Supriadi.
“Sedangkan untuk tersangka TUMARI mengajukan sebanyak 32(tiga puluh dua) berkas, sehingga menimbulkan kerugian Negara / Daerah sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) serta tersangka TUMARI sudah mengembelikan ke kas daerah sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah),” ujar Supriadi.
Supriadi Menambahkan “atas kejadian tersebut Tumari dikenakan pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 subsider pasal 4, subsider pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, diancam pidan penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Slmt/Sub)