Banyumas | Teliksandi – Detik detik mengharukan, si kecil yang baru berusia sekitar 4 bulan, buah hati anak pasangan Suami Istri, M S R alias Y (30) dan T A (31), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, terpaksa harus rela berpisah untuk sementara waktu dengan ke dua orang tuanya, karena Sepasang pasutri tersebut harus menjalani hukuman dalam waktu tertentu akibat kesandung kasus Psikotropika, perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Usai sidang pembacaan putusan hakim, M S R alias Y dan T A menciumi anaknya yang masih balita itu yang masih dalam dekapan istri kakak TA. Kemudian TA membopong dan memeluk serta mendekap si kecil, linangan air mata tangis TA pun tak terbendung saat itu.
Persidangan perkara itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Veronica Sekar Widuri, S.H. Dalam persidangan agenda putusan Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Jumat (1/3) yang menyidangkan ke dua terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim, Veronica Sekar Widuri, S.H dalam dalam amar putusannya yang dibacakan pada persidangan, menyatakan kedua Terdakwa M S R Alias Y dan Terdakwa T A terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.
“Bersama Sama Tanpa Keahlian Dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian Yang Terkait Dengan Sediaan Farmasi Berupa Obat Keras” dan Tanpa Hak Bersekongkol Menyimpan Dan Membawa Psikotropika”
Sesuai dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada: Terdakwa M S R Alias Y oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan dan denda kepada Terdakwa sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider selama 1 (satu) Bulan penjara; Terdakwa T A dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda kepada Terdakwa sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan penjara; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Atas putusan hakim tersebut, Muhammad Ikhsan S., S.H., S.E., C.Me., Sutrisno, S.H., M.H., Nur Khozin, S.H., dan Sunita, S.H. Advokat pada kantor hukum “LBH SERAYU BIMANTARA INDONESIA (LBH SBI)” beralamat di Jalan Suparjo Rustam Perum Firdaus Estate Blok Q No.08, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas (Tim Penasehat Hukum ke dua terdakwa M S R Alias Y dan T A di persidangan), setelah musyawarah dengan kliennya menyatakan menerima putusan itu dan menilai, putusan hakim terhadap kliennya sudah sangat bijaksana dan memenuhi rasa keadilan.
Putusan yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Purwokerto.Hal ini seperti yang kami sampaikan dalam pledoi sebelumnya, mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara klien kami untuk memberikan putusan yang seringan ringannya dan yang seadil adilnya,” ungkap Tim Penasehat Hukum Para Terdakwa, kepada media Teliksandi. (Red/SuTrie)