TELIKSANDI
NEWS TICKER

Patroli Gabungan,Tidak Memakai Masker di Sanksi Nyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Senin, 17 Agustus 2020 | 8:43 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 361

LEBAK | Teliksandi.id – Polres Lebak melaksanakan patroli gabungan bersama Kodim 0603/Lebak dan Satpol-PP Lebak dengan melakukan himbauan dan teguran sesuai Perbup Nomor 28 Tahun 2020,juga memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya.

Sementara anggota yang melaksanakan kurang lebih 40 orang, gabungan dari Kodim, satpol PP dan Polri ungkap Kanit Pan Covid-19 Polres Lebak IPTU Rd Iwan Triswana Nandika, Minggu (16/8/2020).

IPTU Rd Iwan Triswana Nandika Kanit Pan Covid-19 Polres Lebak mengatakan, malam ini kita melaksanakan himbauan kepada masyarakat yang berada sekitar Jalan Hardiwinangun,Balong Ranca lentah, Alun-alun Rangkasbitung, Jalan Multatuli kemudian balik arah ke Polsek Rangkasbitung untuk melaksanakan himbauan disamping himbauan juga kita mulai melaksanakan teguran sesuai Perbup Nomor 28 Tahun 2020.

Adapun teguran tersebut, kita bisa memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker dengan cara menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, terangnya.

Harapannya, kedepan masyarakat bisa menyadari tentang pentingnya Protokol Kesehatan dengan selalu cuci tangan, selalu memakai masker bila keluar rumah dan senantiasa jaga jarak,apalagi sekarang mulai musim hajatan.

Mudah-mudahan dengan mulai berlakunya sanksi Perbup Nomor 28 Tahun 2020 masyarakat diharapkan bisa mematuhi Protokol Kesehatan, tutupnya Abdul. (*)

 

Journalist        : Mujahidin
Publisher         : Selamet,H

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID