Sumbawa Besar, NTB | Teliksandi.id – Kepolisian Sektor Utan Polres Sumbawa berhasil mengamankan masyarakat yang diduga menjual minuman keras jenis arak di bulan suci ramadhan, Kamis (29/04/21) malam.
Dalam kegiatan patroli malam itu, personel Polsek Utan turut menyita barang bukti berupa 1 jerigen ukuran 35 liter dan setengah ember besar minuman keras jenis arak.
Saat dikonfirmasi terpisah melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos menerangkan bahwa awal mula penggerebekan penjual miras tersebut berawal dari personel piket Polsek Utan yang melaksanakan patroli malam usai Sholat Taraweh guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukum polsek utan.
Dalam patroli tersebut petugas kemudian mendapati remaja yang mengganggu warga sekitar atau pengguna jalan dikarenakan remaja tersebut dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi miras. Setelah diamankan dan di introgasi singkat, para remaja tersebut mengaku bahwa miras tersebut dibelinya dari sebuah warung yang berada di Desa Motong Kecamatan Utan.
“Atas informasi tersebut, petugas kemudian bergegas menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan penggerebekan dan pemeriksaan lebih lanjut” ucap Kasubag Humas.
Lebih lanjut Kasubag Humas, “Saat tiba dilokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti miras jenis arak tersebut” ungkapnya.
Selanjutnya barang bukti yang didapat diamankan ke Polsek Utan dan penjualnya diarahkan agar mendatangi Polsek Utan untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan dan izin menjual miras tersebut. (Hms Polda NTB/Selamet).