TELIKSANDI
NEWS TICKER

PC PMII Sukoharjo Desak Presiden Segera Sahkan UU Perampasan Aset: Negara Jangan Jadi Surga Bagi Koruptor

Minggu, 2 Maret 2025 | 3:30 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 63

Sukoharjo | TELIKSANDI.id – Perampasan aset koruptor adalah keniscayaan bagi negara hukum yang beradab, namun hingga detik ini, Indonesia masih berkutat dalam pusaran ketidakjelasan regulasi yang justru memberi ruang bernapas bagi para penjarah kekayaan rakyat.

PC PMII Sukoharjo dengan tegas mendesak Presiden untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang lebih progresif dalam memberantas kejahatan luar biasa ini.

Ketua Umum PC PMII Sukoharjo, Muhammad Azkal Abid, menyatakan bahwa lambannya pengesahan UU Perampasan Aset menunjukkan adanya ketidaksungguhan negara dalam memberantas korupsi.

“Kita sudah menyaksikan betapa tumpulnya sistem hukum kita terhadap koruptor. Skandal korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah justru berakhir dengan hukuman ringan, aset yang minim disita, dan dalam banyak kasus, para pelakunya masih bisa menikmati hasil jarahannya setelah bebas. Ini adalah bentuk kejahatan sistemik yang dibiarkan, dan itu mencerminkan betapa negara ini lebih berpihak kepada para oligark ketimbang rakyat!” ujarnya dengan nada geram.

Kritik keras ini bukan tanpa dasar. Lihat saja kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun. Skandal yang melibatkan mantan Menkominfo, Johnny G. Plate, dan sejumlah petinggi lainnya ini membuktikan bahwa korupsi bukan sekadar tindakan individual, tetapi telah menjadi jaringan mafia yang sistematis. Ironisnya, aset yang disita dari kasus ini tidak sebanding dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan. Negara seperti tidak punya keberanian untuk benar-benar memiskinkan koruptor!

Tidak berhenti di situ, kasus mega korupsi di tubuh PT Asabri dan Jiwasraya yang merugikan negara lebih dari Rp 40 triliun adalah bukti lain bahwa tanpa UU Perampasan Aset, para bandit berkedok pejabat dan pengusaha bisa tetap menikmati hasil korupsinya. Beberapa aset memang telah disita, tapi lagi-lagi, prosesnya begitu panjang, berbelit, dan sering kali berujung pada pengembalian aset yang tidak sebanding dengan uang rakyat yang dijarah.

“Tanpa regulasi yang kuat, kita hanya menonton drama hukum yang penuh dengan kompromi dan negosiasi dengan maling kelas kakap!” lanjut Azkal.

Kasus terbaru yang mencoreng wajah bangsa adalah skandal korupsi di tubuh Pertamina. Modus operandinya begitu licik: pengadaan pembelian Pertamax, padahal nyatanya membeli Pertalite untuk dioplos jadi Pertamax. Akibatnya, negara dirugikan lebih dari Rp. 900 triliun.

“Ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Bagaimana mungkin perusahaan milik negara yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian justru menjadi sarang tikus-tikus berdasi? Tanpa UU Perampasan Aset, kita hanya akan menjadi penonton dari drama korupsi yang tak berkesudahan,” tegas Azkal.

Landung Azbarkati, atau yang akrab disapa Cak Andong, selaku Wakil Ketua Umum 2 PC PMII Sukoharjo, menambahkan bahwa kegagalan negara dalam mengesahkan UU Perampasan Aset adalah bentuk pembiaran terhadap perampokan sistematis terhadap rakyat.

“Bayangkan, betapa absurdnya negara ini! Untuk rakyat kecil, telat bayar pajak atau cicilan motor saja bisa langsung kena sita, tapi untuk koruptor yang merampok miliaran bahkan triliunan, mereka masih bisa tawar-menawar soal aset yang disita. Ini bukan sekadar paradoks hukum, ini adalah bentuk kehancuran moralitas negara!” tegas cak andong panggilan akrapnya dengan nada tajam.

Menurut Cak Andong, persoalan utama bukan hanya pada regulasi, tetapi juga pada keberanian politik. “Selama negara ini masih dalam cengkeraman oligarki, jangan harap ada keberpihakan kepada rakyat. UU Perampasan Aset ini sebenarnya adalah batu ujian: apakah pemerintah benar-benar ingin memberantas korupsi, atau hanya menjadikannya sebagai komoditas politik belaka?” pungkasnya.

PC PMII Sukoharjo menegaskan bahwa jika pemerintah masih terus menunda pengesahan UU ini, maka semakin nyata bahwa negeri ini bukanlah negara hukum, melainkan negara yang tunduk pada kepentingan para perampok berdasi. PC PMII Sukoharjo menuntut agar Presiden segera mengambil sikap tegas, bukan dengan retorika kosong, tetapi dengan langkah nyata untuk mengesahkan UU Perampasan Aset. Jika tidak, maka rakyatlah yang akan mengambil alih perlawanan!. (Red/Ayah)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID