Mataram, NTB | Teliksandi.id – Kalap karena diduga terbakar cemburu berlebihan. Pria berinisial MA (30) tahun warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tega membunuh istrinya sendiri berinisial HS (29) tahun.
Pedagang buah berinisial MA tega menusuk leher sebelah kanan istrinya. Wanita yang memberinya dua orang anak tersebut seketika menjadi lemas dan menghembuskan nyawa terakhirnya.
MA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam mendekam dibalik jeruji penjara dalam rentan waktu yang cukup lama.
‘’Kami mengamankan pelaku dugaan pembunuhan yang korbannya adalah istrinya sendiri,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Senin (19/04/2021).
Peristiwa tersebut bermula pada hari Jumat (16/04/2021) sekitar pukul 20.00 Wita bertempat dilokasi berjualan keduanya, di Jalan Adi Sucipto, Rembiga. Saat itu pelaku dan korban terlibat cek-cok yang cukup memanas, perselisihan dimulai karena pelaku berkali-kali memperingati korban agar jangan telponan dengan orang lain. Keduanya juga sempat rebutan handphone milik korban, namun korban tetap tidak mendengarkan saran dari suaminya.
Dan perselisihan tersebut sempat mereda namun beberapa saat. pada hari Jumat dini hari (17/04/2021) sekitar pukul 01.00 Wita. Korban menyampaikan kapada suaminya bahwa dirinya tidak akan ikut berjualan, keesokan harinya. Korban mengatakan ingin pergi dengan orang lain, sontak sang suami emosi dan naik pitan.
Tanpa pikir panjang, MA langsung mengambil sebilah pisau yang biasa untuk membelah buah yang ada dimeja jualannya dan tanpa berfikir panjang, pisau yang sudah ditangannya langsung ditusukkan ke leher sebelah kanan korban. Sepontan darah langsung berceceran ketika pelaku mencabut pisau dari leher korban.
‘’Korban ditusuk satu kali dileher sebelah kanan. Korban langsung tidak sadarkan diri,’’ tuturnya.
Selanjutnya pelaku memasukkan korban ke dalam mobil pick Up yang digunakan berjualan buah oleh pelaku dan korban. Pisau dan handphone milik korban juga diamankan pelaku dan pelaku langsung merapikan dagangannya, rupanya pelaku mulai panik sehingga pelaku membawa korban ke rumahnya di Moncok Karya.‘’Di rumahnya, dia kesana untuk melempar handphone korban,’’ katanya.
Entah apa yang ada dibenak pelaku mungkin karena panik, lalu pelaku membawa korban ke salah satu rumah sakit. Namun di tengah perjalanan MA membuang pisau yang digunakan untuk menusuk istrinya ke pinggir jalan, karena kehabisan darah yang banyak sehinga korban tidak sadarkan diri.
‘’Pelaku yang membawa korban ke rumah sakit, karena mengalami pendarahan yang parah. Lalu disarankan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara korban dinyatakan meninggal dunia,’’ tukasnya.
Kasus tersebut, kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. Pelaku juga sudah diamankan petugas dan diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaaan awal, motif pelaku membunuh istrinya karena diduga terbakar cemburu. ‘’Ini karena pelaku cemburu,’’ tegasnya.
Di depan petugas. MA mengakui semua perbuatannya, dia mengaku waluapun kerap cek cok dan salah faham. MA menyampaikan sama sekali tidak ada rencana untuk membunuh istrinya.
‘’Tidak ada niat saya untuk membunuhnya. Itu spontan saja karena saya seperti tidak sadar dan khilaf,’’ ungkapnya.
MA mengaku sudah 11 tahun berumah tangga dengan korban, beberapa waktu lalu sempat bercerai namun rujuk lagi.
‘’Saya menyerahkan diri ke polisi untuk menebus rasa bersalah saya. Sebelumnya korban pernah selingkuh tapi saya maafkan,’’ katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara. (Selamet).