Lingsar | Teliksandi.id – Tim Opsnal Polsek Lingsar menangkap pemuda berinisial KA (22) tahun, warga Dusun Kekeri, Desa Kekeri Kecamatan Gunungsari Lombok Barat. Buruh harian lepas ini ditangkap karena mencuri motor milik majikannya di Dusun Gegutu Reban, Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar Lombok Barat.
Adapun kronologi terjadinya kasus pencurian motor tersebut oleh Kapolsek Lingsar dijelaskan, bahwa pada hari Jumat (12/03) sekitar pukul 18.00 Wita. Pelaku melintas di depan rumah korban yang tak lain majikannya sendiri yang mana rumah tersebut sudah sangat dikenali oleh pelaku, sesampai didepan rumah korban, mendapati sepeda motor milik majikannya dengan kunci yang masih nyantol.” Karena merasa ada kesempatan lalu niat pelaku timbul seketika untuk menguasai motor tersebut.
Tanpa menunggu lama, motor Yamaha Fino warna hitam langsung dibawa kabur oleh pelaku. Setengah jam kemudian, pemilik toko sembako ini kaget motornya hilang dan langsung melapor ke Polsek Lingsar.
‘’Ini pelakunya mencuri motor milik majikannya. Motor ini sering dia gunakan ketika disuruh oleh majikannya,’’ ungkap Kapolsek Lingsar, Akp Dewi Komalasari, Rabu (17/03/2021).
Setelah menerima laporan. Polsek Lingsar langsung melakukan penyelidikan. Dimulai dengan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Pada hari Senin (15/03). Sekitar pukul 15.00 Wita. Petugas menerima informasi adanya transaksi jual motor ke penadah di daerah Gontoran, Bertais Kota Mataram. ‘’Sesuai informasi yang didapat, Ciri-ciri motornya ternyata sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban,’’ bebernya.
Petugas mendapati motor tersebut digadaikan kepada HR (31) tahun dan MS (42) tahun. Keduanya warga Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Terungkap bahwa motor majikan digadai Rp 1 juta.‘’ Ada tiga orang yang kita amankan. Satu pelaku curanmor, dua lainnya penadahnya,’’ katanya.
Selain mengamankan pelaku. Tim Opsnal Polsek Lingsar juga mengamankan barang bukti motor yang dicuri. ‘’Motornya juga kita amankan lengkap sebagai barang bukti,’’ jelas Dewi.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. KA disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan HR dan MS dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman lima tahun penjara. (Selamet).