Polda sulsel–TELIKSANDI.ID–Atas dasar NOMOR LAPORAN POLISI: STPL /739/IX/2020/.RES GOWA/SPKT, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan A. Kurniawan als Wawan, usia 20 tahun, alamat Jl. Singa Kota Makassar, atas kasus tindak pidana pencuruan dengan kekerasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curas, Sabtu (05/09/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Kamis, tanggal 3 September 2020 sekitar Pukul 10.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curas sedang berada di Jl. Onta lama lr.V Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka pelaku curas. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Didik.
Kombes Pol Didik menambahkan, anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah samurai, 1 (satu) buah anak panah, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih biru, 1 (satu) unit HP oppo milik pelaku.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak sepuluh kali yakni :
- Melakukan Curas di Samata Kab.Gowa tanggal 31 Agustus 2020, berhasil mengambil 1 (satu) unit Hp merk Samsung J7 warna abu2, dengan cara mengancam dengan samurai, dan busur.
- Melakukan jambret di Waduk Antang Kota Makassar, sekitar bulan Juli 2020, berhasil mengambil 1 (satu) unit hp Redmi warna hitam.
- Melakukan Curas di Jl. Onta Lama Kota Makassar, tanggal 05 Agustus 2020, berhasil mengambil 1 (satu) unit HP Merk Oppo,dengan cara mengacam dengan samurai dan busur.
- Melakukan jambret di Perumahan PLN Kota Makassar, sekitar bulan Juni 2020, berhasil mengambil tas warna hitam yang isinya uang tunai 200 ribu, HP Samsung Galaxy, dan surat surat-surat penting.
- Melakukan todong di Jl. Hertasning Kota Makassar, sekitar bulan Mei 2020, berhasil mengambil 1 (satu) unit HP Vivo warna hitam.
- Bahwa benar pelaku Sdr. Wawan melakukan jambret di Jl. Dangko Kota Makassar, sekitar bulan Mei 2020, berhasil mengambil 1 (satu) tas warna putih yang isinya uang tunai 500 ribu, dan surat surat-surat penting.
- Melakukan jambret di Toddopuli X Kota Makassar, sekitar bulan Juli 2020, berhasil mengambil 1 (satu) unit hp iphone7 warna hitam.
- Melakukan jambret di Jl. Barukang Kota Makassar, sekitar bulan Agustus 2020, berhasil mengambil 1 (satu) unit HP merk samsung j3.
- Melakukan jambret di Jl. Mawas Kota Makassar, sekitar bulan Agustus 2020, berhasil mengambil tas warna biru yang isinya HP merk VIVO warna crem.
- Melakukan todong di Pallangga Kab. Gowa sekitar bulan Juli 2020, berhasil mengambil 1 (satu) unit iphone 6 dengan cara mengacam dengan samurai dan busur.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Gowa untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.(*)
Hariadi talli