Riau | Teliksandi.id – Unit Reskrim Polsek Kuantan Tengah menangkap seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel. Pelaku diamankan di sebuah warung miliknya di Dusun Batang Barigi Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, Jumat (19/03/2021) malam.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto. S.I.K ., M.M. melalui Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Susiyanto Basuki. S.Pd mengatakan, terungkapnya kasus judi togel tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas judi togel di Dusun Batang Barigi Desa Titian Modang Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuasing.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Kuantan Tengah memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kuantan Tengah untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap di Wilkum Polsek Kuantan Tengah.
Selanjutnya personil reskrim Polsek Kuantan Tengah yang pimpin Kanit Reskrim IPDA I.R. Firnando Siagian. S.H,. M.H. melakukan penyelidikan dan di peroleh informasi bahwa pria sesuai dengan ciri ciri yang disampaikan oleh masyarakat sedang berada di dalam warung miliknya sambil merekap nomor togel hasil penjualan.
Dan sekira pukul 22.00 wib Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap AH dan didapati barang bukti berupa uang sejumlah Rp 441.000 (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000 sebanyak 2 lembar, uang Rp. 50.000 sebanyak 1 lembar, uang Rp. 20.000 sebanyak 2 lembar, uang Rp. 10.000 sebanyak 5 lembar, uang Rp 5.000 sebanyak 12 lembar, uang Rp. 2.000 sebanyak 20 lembar dan uang Ro. 1.000 sebanyak 1 lembar, selanjutnya 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dgn sim card 0852 7198 1065, 1 (satu) buah buku tulis warna kuning, 1 (satu) lembar kertas yang berisikan data SGP, 2 (dua) lembar baleho yang berisikan data Hongkong dan HK.
Berdasarkan hasil interogasi penyidik terhadap tersangka AH mengakui telah menjual nomor Toto Gelap (Togel) atas perintah R (DPO) Dan tersangka AH menjelaskan menyetor uang dan nomor hasil penjualan kepada seorang bandar yang bernama AS (DPO) yang berdomisili didaerah pulau Komang sentajo.
“Sementara itu dalam perkara ini penyidik Polsek Kuantan Tengah telah menetap dua orang DPO yang berinisial R dan AS,” tegas Kapolres Kuantan Singingi. (Anhar Rosal).