Jembrana | teliksandi.id – Seijin dari Kapolres Jembrana dan arahan dari Kasat Reskrim Polres Jembrana, Tim Kurawa yang di pimpin oleh Kanit 1 I Gede Alit Darmana berasil mengamankan tindak pidana penipuan dengan memalsukan surat-surat kendaraan bermotor, dengan tersangka berjumlah 3 orang, dengan modus menjaminkan BPKB palsu tersebut di Koprasi Tri Tunggal Tuka Cab. Pembantu Negara,
“Kasus ini berawal terbongkarnya pemalsuan surat BPKB di Kantor Samsat Jembrana, dengan pelaku bernama KS (47) alias Buk Ayu berasal dari Banyubiru Jembrana, MS (35) alias Swandewi (Dek Pong) berasal Penarungan Badung, dan MLK (51) alias Johan berasal Dauh Puri Denpasar.
“Kejadian ini di ketahui pada tanggal 06 Mei 2020 dimana pihak Koprasi kredit Tri Tunggal Tuka ingin menyita jaminan KS alias Buk Ayu dikarenakan 3 kali menunggak kredit dan mengecek BPKB mobil Avansa di kantor samsat Jembrana yang dijadikan jaminan, dan di curigai BPKB bukan aslinya, penjelasan petugas samsat diduga materialnya palsu,” ucap Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa S.I.K didampingi oleh Waka Polres Jembrana dan Kasat Lantas Jembrana saat jumpa pers di Aula Polres Jembrana
Diketahui tersangka KS (buk ayu) telah menjadikan 3 buah BPKB palsu sebagai jaminan di Koprasi Kredit Tri Tunggal Tuka Kab. Jembrana yang beralamat link. Tinyeb, Br. Tengah, Negara. BPKB mobil Honda CRV dan Avanza 2016 dijaminkan 100 juta, sedangkan mobil Avansa 2014 dijaminkan seharga 60 juta mengatasnamakan anaknya.
Kapolres Gede Adi melanjutkan, ketiga BPKB tersebut dibeli dari tersangka MS alias Swandewi alias Dek Pong, untuk BPKB Avansa 2016 di beli pada bulan Oktober 2018 seharga 12 juta, BPKB CRV dibeli pada bulan Januari 2019 seharga 8 juta dan BPKB Avansa tahun 2014 pada bulan Desember 2018 seharga 12 juta, ketiga BPKB tersebut dibeli dari tersangka MLK alias Johan dengan transaksi melalui Wathsapp, selanjutnya tersangka MLK membeli dari tersangka yang masih penyelidikan,
Dijelaskan lebih lanjut, atas kejadian tersebut anggota Sat Reskrim Polres Jembrana mengamankan tersangka KS (buk ayu) di Banyuwangi, Dek Pong ditangkap di wilayah Badung kemudian Johan tertangkap di Ponorogo, ada pun barang bukti yang berhasil diamankan STNK 3 buah, 8 buah BPKB, 1 buah mobil Avansa dan sepeda motor Honda Scoopy, kedua pelaku sudah kami titip di rutan Jembrana, dan kedua tersangka perempuan ini sudah pernah tersangkut hukum sebelumnya
Kapolres Gede Adi menambahkan, terkait kondisi covid saat ini rutan sangat selektif menerima tahanan, rutan menerima tahanan apabila kasus tersebut sudah disidangkan, dan Jaksa pun menitipkan ke Polres Jembrana, kami disini memanfatkan sel-sel yang ada di setiap Polsek di Jembrana, dan Polsek tersebut juga sudah memiliki setandar, untuk saat ini kami masih menampung, kasus sidang saat ini secara online bisa dilakukan di rutan, tutup Gede Adi. (Slmt)