TELIKSANDI
NEWS TICKER

Pelaku Pemalsuan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Berhasil Diciduk Petugas

Jumat, 29 Januari 2021 | 2:10 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 375

AMPENAN, NTB | Teliksandi.id Dengan meningkatnya wabah covid-19, sehingga pemerintah memberlakukan sejumlah aturan dan peraturan tentang PSBB dan PPKM, dengan munculnya aturan dan peraturan tersebut warga masyarakat yang akan keluar masuk suatu wilayah harus membawa Surat Keterangan Bebas Covid-19. Dengan demikian peningkatan Covid-19 dapat terkontrol dan dapat ditekan semaksimal mungkin peningkatannya, namun hal ini justru disalah gunakan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab.

Dari laporan polisi nomor LP/40/I/2021/NTB/SPKT, tanggal 28 Januari 2021 diketahui, Inisial EZZ alias ZUL (36) tahun, asal Singaraja – Bali yang tinggal di Jalan Energi No. 3, RT/RW 001/033, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Kedapatan telah melakukan pemalsuan Surat Keterangan Bebas Covid-19 terhadap 15 (lima belas) orang Jamaah Tabligh yang akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar.

Dari keterangan saksi diceritakan, awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Januari pukul 13.00 Wita. Inisial YAS (saksi) menghubungi EZZ (pelaku) melalui telepon minta tolong agar dibantu dibuatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 terhadap 15 (lima belas) orang Jamaah Tabligh yang akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar.

Lanjut YAS, atas permintaan tersebut kemudian inisial EZZ (pelaku) meminta identitas ke 15 Orang Jamaah Tabligh tersebut, selanjutnya EZZ (pelaku) membuatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dengan hasil negatif dan seolah-olah surat tersebut dikeluarkan oleh sebuah Laboratorium Klinik padahal kenyataannya surat keterangan tersebut dibuat sendiri oleh EZZ (pelaku) dirumahnya dengan menggunakan seperangkat komputer.

Dari informasi yang dapat dihimpun oleh awak media. Kabid Humas Polda NTB menjelaskan, blanko Surat Keterangan Bebas Covid-19 atas nama Laboratorium Klinik itu didapatkan oleh EZZ (pelaku) dengan cara sebelumnya menscaner asli Surat Keterangan Bebas Covid-19 yang memang pernah dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik dimaksud sewaktu tersangka EZZ menguruskan temannya. Kemudian hasil scaner itu tersangka simpan dikomputer yang biasa digunakannya.

Ditambahkan, Tersangka EZZ ditangkap di Jalan Energi No. 3, RT/RW 001/033, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Dan kini tersangka sudah diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda NTB setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka. Jumat, (29/01/2021).

Dengan adanya kejadian tersebut, pelaku diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID