Ambon, TelikSandi.ID – Diduga penyebab kebakaran yang menghancurkan 634 jiwa yang berjumlah 82 Kepala Keluarga (KK) dari hasil Penyidik Polresta Ambon telah Menemukan Pelaku yang melenyapkan banyak rumah dengan kobaran api sijago merah dikawasan Pasar Batumerah ( Ongkoliong) pada minggu 29/03 lalu.
Kebakaran tersebut menewaskan dua nyawa yakni Rifai (38), sebagai tukang gerobao dan Aldi (30) pengangguran. Menurut hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Ambon bahwa, kejadian tersebut dipicu karna adanya kecemburuan antara yang mengakibatkan kebakaran itu hingga bisa terjadi. Pelaku yang berinsial Irfan Bin Sulaiman (30) nekad membakar rumah pada saat menkonsumsi minuman keras alias (Sopi)
Kecemburuan yang dialami irfan sebagai tersangka kepada istrinya berakhir dengan malah petaka. Kobaran api sijago merah tak dapat dipadamkan sehingga menyebar merusak ratusan rumah warga dan menelan dua korba hingga tewas. Menurut keterangan yang dikantongi dari Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Dan PP Lease Iptu Julkisno Kaisupy baru-baru ini oleh awak Media Teliksandi.id senin 30/03,
“Dia juga menambahkan teejadinya kebakaran di Ongkoliong dipicu saat pelaku alias Irfan BS melakukan tinadakan tersebut dengan nekat saat menkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya sehingga dia membakar rumah menggunakan lilin lantaran cemburu terhadap istrinya.
Dia pun berani menyerahkan diri kepada pihak Polsek Sirimau Ambon pada minggu malam. Dan polisi melakukan proses penyelidikan lebih lanjut kepada 8 saksi dan juga pelaku untuk mengantongi hasil secara akurat, dan pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka sehingga ditahan di Rutan Polresta Ambon dengan Hukuman Pasal 187 KUHP Pasal 188 KUHP tentang kebakaran yang menyebakan matinya seseorang. Irfan difonis hukuman 12 Tahun kurungan penjara. Jelas Mantan Kapolsek Teluk Ambon ini. (Halid)