TELIKSANDI
NEWS TICKER

Pelaku Pencurian Curat Di Kebun Torgamba Berhasil Dibekuk Tim Anti Bandit Polsek

Minggu, 16 Februari 2025 | 10:51 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 48

Labusel | TELIKSANDI.id – Jajaran Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Afdeling VI Kebun Torgamba, Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Sumatera Utara pada Sabtu (15/2/2025) dini hari.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/24/II/2025/SPKT/Polsek Torgamba /Polres labuhanbatu selatan /Poldasu, yang dilaporkan oleh Muhammad Edy Suyono. Pihak korban dalam kejadian ini adalah PTPN IV Regional I Kebun Torgamba.

Kejadian berawal pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, ketika pelaku melakukan aksinya merusak dan mencongkel gembok pintu kantor Afdeling VI Kebun Torgamba. Dari lokasi tersebut,usai merusak gembok para pelaku berhasil membawa barang-barang berupa satu jerigen racun rumput merk Bio Up sebanyak 20 liter, satu karung beras merk 77 seberat 30 kg, serta satu unit printer termal barcode pengiriman buah kelapa sawit.

Pada sekitar pukul 05.30 WIB, karyawan perusahaan menemukan kantor dalam keadaan berantakan, dan gembok pintu dalam kondisi rusak.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Torgamba.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua orang mencurigakan yang bersembunyi di semak-semak sekitar PKS Sei Baruhur.
Kedua pria tersebut membawa satu karung beras dan satu jerigen racun rumput.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan beserta tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Dengan dibantu petugas keamanan perusahaan, tim Reskrim Polsek Torgamba berhasil menemukan dan mengamankan dua tersangka berinisial ARE (18) dan PP (23), beserta barang bukti hasil pencurian.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 jerigen racun rumput merk Bio Up (20 liter), 1 karung beras merk 77 (30 kg), 1 unit printer termal barcode pengiriman buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat nomor, 1 buah gembok dalam keadaan rusak”.terang Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan, Sabtu (15/2/2025).

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba dan akan diserahkan ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Arfin Fachreza, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini dan menghimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Labuhanbatu Selatan.(Red/MW)

Penulis : Muklas Wartam

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID