JEMBRANA, BALI – TELIKSANDI.ID | Entah apa yang merasuki fikirannya, seorang remaja berinisial YS (22) tahun asal Desa Kaliakah-Negara – Bali, saat melihat korban sebut saja Melati (24) tahun ( bukan nama asli) asal Desa Banyubiru yang saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Umum Denpasar Gilimanuk tiba – tiba dari arah belakang pangkal paha Melati (bukan nama asli) sebelah kanan di raba dengan mengunakan tangan kiri oleh seorang pria yang ia tidak ketahui.
Begitu disampaikan oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Pres Release bertempat di Aula Polres Jembrana. Sabtu, (04/6/22).
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Jembrana yang dihadiri oleh awak media mengatakan, kasus kali ini merupakan kasus tindak pidana dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan (remas paha) terhadap seorang perempuan pada saat mengendarai sepeda motor di jalan umum Denpasar-Gilimanuk tepatnya di depan Apotik Purnama, Desa Desa Kaliakah, Kec. Negara, Kab. Jembrana – Bali. Kamis, (2/6/2022) sekira pukul 19.30 Wita.
Pelaku seorang pria berinisial YS (22) tahun, asal Desa Kaliakah-Negara – Bali, yang mana pria tersebut telah melakukan aksinya yaitu meremas paha salah satu perempuan umur 24 tahun asal Desa Banyubiru.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, kasus ini terjadi pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah barat menuju ke timur dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam, kemudian dari arah belakang datang sepeda motor scoopy warna cream dengan DK 6535 ZQ lalu mendekat ke arah korban dan YS memepet sepeda motor korban dengan jarak kurang lebih sekitar 30 cm, lalu tangan kiri YS kemudian meraba pangkal paha sebelah kanan korban sebanyak satu kali, setelah berhasil YS mendahului sepeda motor korban, karena korban tidak terima selanjutnya korban mengejar YS tapi tidak ketemu, namun beruntung korban masih ingat dengan nopol sepeda motor yang dikendarai oleh YS.
Atas kejadian yang menimpanya, lalu korban melaporkan ke pihak kepolisian dan dengan sigap pihak kepolisian berhasil mengamankan pria yang di duga sebagai pelaku asusila.
“Dengan kejadian tersebut, kini terduga pelaku YS diduga telah melanggar Pasal 4 ayat (2) hutuf d Yo pasal 6 huruf a UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 281 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Sementara, untuk barang bukti yang sudah diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna cream dengan nopol DK 6535 ZQ, 1 (satu) buah helm ARC warna merah tanpa kaca, dan 1 (satu) buah jaket parasut warna abu-abu,” tutup Kapolres di hadapan awak media. (Selamet / Hms Jbr).