LEBAK | Teliksandi.id – Operasi gabungan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 dilaksanakan oleh TNI Polri, Satpol-PP dan Dishub dengan menerapkan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak memakai masker bertempat di Terminal dan Stasiun Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten Selasa (18/8/2020).
Sanksi sosial diterapkan kepada masyarakat pelanggar Perbup Nomor 28 Tahun 2020, yang tidak menggunakan masker diberi sanksi berupa menyapu sekitar area, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, membaca teks Pancasila dan membaca UUD 45.
Hal ini diterangkan Ade Rian Anggota Satpol PP Lebak kepada team media katanya untuk hari ini kegiatannya masih mengenai Perbup Nomor 28 Tahun 2020, jadi setiap orang yang beraktifitas di manapun dan kapanpun, itu harus wajib menggunakan masker.
Kemudian, untuk yang tidak memakai masker itu akan dikenakan sanksi sosial, sanksi sosialnya berupa menyapu sekitar area, yang kedua menyanyikan lagu Indonesia raya, yang ketiga membaca teks Pancasila dan yang keempat membaca UUD 45, terangnya.
Sementara kegiatan untuk saat ini ada dua titik untuk titik pertama distasiun Rangkasbitung dan untuk titik yang kedua di terminal.
Himbauannya untuk masyarakat sekitar Lebak, untuk selalu menggunakan masker, karena selain untuk mengantisipasi pemutusan mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), juga demi kesehatan sendiri. Mari kita jaga kesehatan kita dengan selalu memakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan .pungkasnya. (*)
Journalist : Mujahidin
Publisher : Selamet.H