TELIKSANDI
NEWS TICKER

Pemda Banyumas Raih Penghargaan WTP Dinilai Kontradiktif, Diadukan Ke Presiden RI

Senin, 22 Mei 2023 | 3:05 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 209

Teliksandi | Banyumas – Sangat membanggakan, ukir prestasi lagi, Pemerintah Kabupaten Banyumas belum lama ini Jumat (12/2023) kembali meraih penghargaan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penghargaan tersebut merupakan keduabelas kalinya diperoleh Kabupaten Banyumas secara berturut-turut atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Penghargaan Opini WTP disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Hari Wiwoho kepada Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono, dan Ketua DPRD Banyumas dr Budhi Setiawan, di Gedung BPK RI Perwakilan Jateng, Kota Semarang, “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Banyumas.Opini WTP yang diraih Banyumas menunjukkan bahwa LKPD Pemerintah Kabupaten Banyumas pada tahun 2022 telah disajikan secara jujur, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Hal itu merupakan prestasi yang membanggakan bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas dan menunjukkan komitmen mereka dalam mengelola keuangan dengan baik,” ungkap Bupati Banyumas, Achmaf Husein melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemda Banyumas, Wakhyono.

Namun perolehan Prestasi Penghargaan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut, Ananto Widagdo, S. H, S.Pd, menilai sangat kontradiktif, alasannya, Bahwa anehnya Pemerintah Kabupaten Banyumas mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, padahal Pemerintah Kabupaten Banyumas diduga belum atau tidak menjalankan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Nomor: 110/LHP/BPK/VIII.SMG/11/2017 tertanggal 27 November 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah, khususnya terletak pada poin C dan D : Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah dengan Nomor: 110/LHP/BPK/VIII.SMG/11/2017 tanggal 27 November 2017 merekomendasikan untuk melakukan pengukuran ulang atas Komplek Pertokoan Kebondalem.Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas PAD tahun anggaran 2017 Kabupaten Banyumas, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan Bupati Kabupaten Banyumas agar :

A. Melakukan pengukuran ulang atas aset Komplek Kebondalem yang dikerjasamakan berdasarkan perjanjian tahun 1980 dan 1982 dengan PB Bali CV dan perjanjian tahun 1986 dengan PT. Graha Cipta Guna.

B. Meninjau kembali berita acara pelaksanaan amar putusan/eksekusi Komplek Kebondalem sesuai ketentuan yang berlaku dan mengupayakan kerjasama yang lebih menguntungkan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

C. Segera memproses serah terima Ruko Komplek Kebondalem yang telah selesai masa pengelolaannya oleh PB Bali CV sesuai perjanjian tahun 1980 dan 1982 yang tidak menjadi obyek sengketa dan segera melaksanakan pengelolaan atas aset tersebut.

D. Memerintahkan Sekertaris Daerah agar berkoordinasi dengan Kepala BKD dan Kepala Dinperindag untuk melakukan pengamanan dan inventarisasi aset Ruko/Kios/Toko Komplek Kebondalem yang sesuai perjanjian telah selesai pengelolaannya oleh pihak ketiga.

Bahwa sampai saat ini (12 Mei 2023), Pemerintah Kabupaten Banyumas belum melakukan pengamanan dan inventarisasi aset Ruko/Kios/Toko Komplek Kebondalem yang sesuai perjanjian telah selesai pengelolaannya oleh pihak ketiga.

Untuk itu, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd, salah seorang Masyarakat Banyumas yang peduli dan prihatin atas aset Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto milik Pemerintah Kabupaten Banyumas.kirim surat resmi aduan kepada Presiden RI, Joko Wi UP. Kementrian Sekretariat Negara RI Nomor: /AD.Presiden-Kbndlm/AW/V/2023, Perihal Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2017.

BPK menyuruh atau memberikan rekomendasi ke bupati namun diduga tidak atau belum dijalankan semuanya atas LHP 2017 ). .”Sehubungan dengan hal tersebut, Pengadu/Pelapor memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah agar menindaklanjuti dan menghitung kerugian keuangan negara yang dialami Pemerintah Kabupaten Banyumas, tandas Ananto Widagdo, S. H, S. Pd

Sekretaris Daerah Pemda Banyumas, Ir. Wahyu Budi Saptono, M. Si saat dikonfirmasi terkait Rekonendasi BPK RI ini menyatakan Nggih Sampun (ya sudah) dan menyarankan untuk menanyakan ke Kepala Bagian Hukum Pemda Banyumas. “Nggih Sampun. Tanyakan ke Kabag. Hukum,” kata Wahyu. Kabag Hukum Pemda Banyumas, Arif Rochman saat diminta konfirmasinya, sampai berita ini diturunkan belun merespon. (Red/Sutri/Banyumas)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID