JEMBRANA | Teliksandi.id – Dengan terbitnya Pergub nomor 46 tahun 2020 dan Perbup nomor 36 tahun 2020, tentang pemberlakuan wajib menggunakan masker. sehingga seluruh pemerintah dari berbagai lapisan yang ada di bawah wajib menjalankan baik keputusan Gubernur Bali dan Bupati Jembrana
Pada saat ditemui oleh awak media Bapak Bendesa Adat Delodbrawah I Nengah Miladana, Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana mengatakan, Keterlibatan Desa dan pemerintah tetap sejalan seiring, baik dari pembagunan maupun yang lainnya, selain itu terkait Pergub Bali dan perbup Jembrana , kami sudah melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan dan juga kami memasang baleho yang isinya himbauan terhadap masyarakat untuk menggunakan masker, Jaga jarak dan mencuci tangan setelah beraktifitas baik ringan maupun berat.
Sementara dengan adanya beberapa cafe yang ada di Desa Delodberawah yang mana Cafe tersebut sering ada dan kelihatan beberapa orang duduk-duduk di tempat tersebut, dengan demikian Bendesa Adat Desa Delodberawah dalam penyampaiannya kepada awak media mengatakan, bahwa dengan adanya yang demikian Bendesa Adat berencana besok hari Jumat (10/9) akan mengumpulkan seluruh pengelola cafe dan pengusaha serta pihak Desa dan Adat untuk mengatur para tamu yang datang agar tetap mengindahkan Prokes.
Sementara dari keterangan Kepala Desa Delodbrawah Made Rentana menyampaikan, menyikapi pergub dan perbup Jembrana kami sudah melakukan pemasangan Barner himbauan dan mengadakan kegiatan pembagian masker kepada warga masyarakat Desa Delodbrawah.
Salah satu harapan dari kepala Desa Delodbrawah, dengan dibuatnya dan diberlakukan pergub dan perbup jembrana. Saya berharap warga masyarakat bisa sadar arti pentingnya kesehatan terhadap diri sendiri dan saya berharap semoga wabah virus korona ini cepat berahir. (*)
Journalist : Selamet
Publisher : Redaktur