TELIKSANDI
NEWS TICKER

Pemerintah Daerah, Diduga Abaikan Undang-Undang

Kamis, 29 April 2021 | 8:08 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 461

Serang | Teliksandi.id Perjanjian kerjasama impor sampah kota tangerang selatan dengan kota serang saat ini masih menjadi polemik di kalangan masyrakat dan para penggiat lingkungan hidup.

Dengan ditandatanginya perjanjian kerjasama impor sampah oleh walikota serang H. Syafrudin, maka mulai bulan juni mendatang kota serang akan kedatangan sampah sampah dari kota tangerang selatan sebanyak 400 ton perhari atau 1.200 perbulan. Dengan nilai retribusi sebesar Rp 175 ribu perton.

Berdasarkan data dari DLH Kota serang timbulan sampah yang tertampung di TPAS Cilowong berasal dari sampah kab Serang dan Kota Serang dengan total sampah yang masuk sebesar 778 ton perhari. Dengan ditambahnya sampah dari kota tangsel sebnyak 400 ton perhari artinya akan ada sekitar 1.188 ton sampah perhari yang masuk ke TPAS cilowong. Atau 35.640 ton perbulan.

Jumlah timbulam sampah yang masuk kedalam TPAS Cilowong hanya sebesar 45% dari total timbulan sampah yang dihasilkan oleh kota serang, dengan jumlah timbulan sampah yang dihasilkan sebesar 1.730 ton perhari.

Disisii lain kebijakan kerjasama ini masih belum tepat dilakukan mengingat masih kurangnya sistem pengelolaan sampah yang ada di TPAS Cilowong. Pengolahan sampah di TPAS Cilowong masih belum sesuai dengan aturan yang ditetapkan didalam undang undang no 18 tahun 2008 yang menjelaskan pengelolaan sampah di TPAS harus menerapkan sistem pengelolaan zero wastle serta mengedepankan kesehatan masyarakat.
Saat ini di TPAS cilowong pengelolaan sampah masih menerapkan control landfill, yaitu dengan cara membuat tumpukan sampah.

Masih kurangnya teknologi pengolahan sampah akan berdampak terhadap jumlah timbulan sampah yang ada di TPAS Cilowong. timbulan sampah di tpas cilowong berdasarkan beberapa penelitian akan penuh pada tahun 2030, dengan adanya kerjasama ini bisa jadi dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun TPAS cilowong akan penuh.

Selain jumlah timbulan sampah yang akan meningkat dengan adanya kerjasama ini akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat disekitar terus terutama efek dari air lindi yang dihasilkan dari sistem control landfill yang diterapkan oleh pihak TPAS Cilowong akan berdampak terhadap sumber air disekitar TPAS cilowong.

Berdasarkan data DLH kota serang tahun 2019, selain dengan kota Tangsel, Kota serang saat ini melakukan kerja sama pengelolaan sampah dengan kab serang. Yang di pengelolaan dilimpahkan ke TPAS cilowong. Melihat fenomena ini kota serang terlihat sebagai tumpuan sampah bagi beberapa kota di provinsi Banten.

Dari hal ini wacana 2020 provinsi Banten bebas sampah hanya sekedar wacana fakta di lapangan masih banyak kabupaten dan kota di provinsi Banten Masih belum mempunyai TPAS sendiri. Berdasarkan undang-undang no 18 tahun 2008 pasal 7 menyebutkan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk membuat dan mengambil keputusan terkait Strategi dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. Saat ini pemerintah provinsi Banten belum mempunyai strategi dalam pengelolaan sampah.

Saat ini peran pemprov Banten dan pemerintah pusat sangat dibutuhkan dalam pengelolaan sampah di Banten mengingat Masih banyak pemerintah daerah kab dan kota di provinsi Banten yang belum mempunyai sistem pengelolaan sampah yang strategis dan tepat dalam upaya pengurangan sampah yang semakin hari semakin menumpuk dan sembrawut.

Wacana TPAS Regional yang dicanangkan pemprov hanya sekedar angan-angan dan sampai sekarang belum terealisasi dengan baik. (Wilda Fajar Gusti Ayu/ASR/slmt).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID