JAKARTA | Teliksandi.id – Menko Perekonomian didampingi Menteri terkait usai rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN), di Provinsi DKI Jakarta, Rabu (26/8).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi (monev), selama satu bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, terutama terkait dengan efektivitas program dan realisasi penyerapan anggaran.
“Kita melakukan Rapat Pleno untuk membahas hasil monitoring-evaluasi pelaksanaan program dan realisasi anggarannya, dan akan menetapkan berbagai langkah dan upaya untuk percepatannya,” ujar Menko Airlangga yang sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN).
Sesuai dengan hasil monev selama satu bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, dipandang perlu untuk segera melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite PC-PEN. Perubahan pertama terkait dengan Struktur Organisasi dan Susunan Keanggotaan. Usulan baru yang akan dimasukkan dalam Perubahan Perpres 82/2020 ini akan menyederhanakan hierarki dan alur pelaksanaan tugas Komite.
Nantinya hanya ada dua tingkatan, yaitu tingkat perumusan kebijakan/program dan tingkat pelaksanaan program. Pada tingkat perumusan kebijakan/program, hanya terdapat Ketua Komite (Menko Perekonomian) dan Wakil Ketua sebanyak tujuh menteri (Menko Marves, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri BUMN, Menkeu, Menkes, dan Mendagri). Sedangkan di tingkat pelaksanaan program, ada Tim Pelaksana yang mengoordinasikan dua Satgas (Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN).
Menko Airlangga menyampaikan, “Agar Komite tetap efektif dalam perumusan kebijakan/program, namun juga ada yang fokus ke operasionalisasi pelaksanaan program, maka Komite dikelompokkan dalam dua tingkatan, yaitu perumusan kebijakan dan pelaksanaan program.”
Semua kebijakan dan program hanya akan dibahas dan diputuskan di tingkat Ketua dan Wakil Ketua Komite, dengan melibatkan dukungan dari Pimpinan K/L terkait, tergantung isu dan permasalahan yang akan dibahas dan diputuskan. Tim Pelaksana akan fokus kepada tanggung jawab Koordinasi Pelaksanaan Program, yang mengoordinasikan dua Satgas.
Sedangkan, Satgas akan fokus ke Pelaksanaan Program, supaya betul-betul bisa operasional dan untuk mendorong percepatan agar bisa realisasi pada 2020 ini. “Sebagai Ketua Pelaksana, saya akan lebih fokus mengoordinasikan pelaksanaan program yang dilakukan oleh dua Satgas, dan mengawal operasionalisasi program, serta memastikan realisasi anggaran dari semua program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Menteri BUMN.
Selain mengatur kembali struktur organisasi dan susunan keanggotaan Komite dan Satgas, usulan perubahan Perpres 82/2020 juga akan mengatur mengenai mekanisme pembahasan dan perumusan program, mekanisme pelaporan, sekaligus mengenai alokasi pendanaan kegiatan (anggaran). Untuk kegiatan Sekretariat Komite akan dibiayai dengan anggaran Kemenko Perekonomian, kegiatan Tim Pelaksana dan Satgas PEN dibiayai dengan DIPA Kementerian BUMN, dan kegiatan Satgas Penanganan Covid-19 dibiayai dengan DIPA dari BNPB.
Pada Rapat Pleno tersebut juga dibahas mengenai rencana penerbitan Perpres tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Pengaturan pengadaan vaksin meliputi penentuan jenis dan jumlah vaksin oleh Menkes, pengadaan bisa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukkan langsung Badan Usaha Penyedia (swasta), ataupun bisa melalui kerja sama dengan lembaga internasional. Pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh Kemenkes yang dapat bekerja sama dengan K/L, pemda, organisasi profesi/kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes dapat menetapkan: kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan vaksinasi, dan standar pelayanan vaksinasi. Penetapan ini akan mendapatkan pertimbangan dari Komite PC-PEN. Terkait pendanaan untuk pengadaan vaksin, penyediaan anggaran dapat dilakukan secara multiyears (tahun jamak), dapat dilakukan pembayaran di muka (advanced payment) atau dapat diberikan uang muka yang lebih tinggi dari ketentuan (saat ini ketentuan maksimal 15%).
“Untuk menjamin bahwa pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lancar sesuai rencana waktu yang ditetapkan, semua Pimpinan K/L terkait diminta untuk memberikan dukungan secara penuh, mulai dari Menkes, Menkeu, Menteri BUMN, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BPOM, Kepala BPKP dan Kepala LKPP,” terang Menko Airlangga.
Selain memutuskan untuk melakukan perubahan Perpres 82/2020 dan menyusun Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, juga dilakukan evaluasi atas realisasi dan penyerapan anggaran atas semua Program Penanganan Covid-19 dan PEN. Perkembangan sampai hari ini (26 Agustus 2020), realisasi anggaran dari enam kelompok program PEN mencapai Rp182,55 triliun atau sebesar 26,2%.
Selama dua bulan ini (Juli dan Agustus 2020), realisasi meningkat tajam dari penyerapan yang hanya sebesar Rp124,62 triliun di akhir Semester I-2020, menjadi Rp147,67 triliun di Juli lalu, kemudian meningkat juga sebesar 23,6% selama Agustus ini, seiring dengan berbagai upaya percepatan mendorong realisasi program dan anggaran.
Selain itu, dilakukan juga penyisiran atas semua program, sehingga diperoleh jumlah anggaran yang diperkirakan masih belum terserap sampai akhir 2020. Untuk membahas detil rincian anggaran yang masih bisa dimanfaatkan ini, esok hari akan dilakukan pembahasan khusus antara Ketua Komite dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB.
“Kita ingin memastikan bahwa semua alokasi anggaran sudah ada programnya dan bisa dipastikan realisasinya. Kalau ada program yang berpotensi tidak terealisasi dan tidak terserap anggarannya, kita sudah siapkan beberapa usulan program baru dengan kriteria yang berdampak signifikan terhadap ekonomi kita,” tutup Menko Airlangga dalam penjelasannya setelah selesai Rapat Pleno Komite PC-PEN.
Hadir secara tatap muka antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua, Menteri Kesehatan selaku Wakil Ketua, Menteri BUMN selaku Ketua Pelaksana, Wakil Menteri BUMN I selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) PEN, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Wakil Menteri Keuangan selaku Wakil Ketua Satgas PEN, Sekretaris Eksekutif (Sdr. Raden Pardede dan Sesmenko Perekonomian) serta para pejabat dari K/L terkait (Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dan Eselon 1 lainnya).
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta para pejabat lainnya hadir melalui videoconference. (*)