Teliksandi.id, TIDORE – Kekesalan terhadap sikap Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Badan Pemberdayaan masyarakat Desa BPMD Kota Tidore Kepulauan yang dianggap mengabaikan aspirasi dan laporan resmi masyarakat soal dugaan manipulasi data DPT dan pelanggaran Pilkades Desa Selamalofo Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan yang dilakukan Asrul M. Halek sebagai Calon Kades nomor urut 1 mengakibatkan terjadi Pemalangan Kantor Desa Selamalofo Kecamatan Oba Kota Tikep Jumat (13/12/2019)
Arsad Jafar penangung jawab Aksi kepada Medya ini menegaskan bahwa masyarakat Desa Selamalofo kesal dengan Pemkot Tikep sehinga dilakukan aksi Pemalangan Kantor Desa, menurutnya dalam momentum Pilkades yang diselenggarakan tanggal 26 Oktober 2019 lalu dianggap cacat Hukum karena ada terdapat sekitar 6 warga asal Kabupaten Halmahera Tengah yang dimasukan dalam DPT Kecamatan Oba Selatan bahkan ke enam warga tersebut ikut coblos dalam pemilihan Kepala Desa diantaranya Maklines Pusung warga asal Desa Nusliko, Neli Habu, Luter inik, Ariyance Habu, dan Oktafianus Ete Ua serta beberapa nama lain yang dimasukan dalam DPT,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Hamsir j Marsaoly, mengatakan Pemkot Tidore Kepulauan (Tikep) dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat karena sebelum dilakukan Pemalangan Kantor Desa pihaknya telah melaporkan secara tertulis masalah pelanggaran tersebut kepada BPMD, Tikep, Walikota, DPRD Komisi I Tikep, KPU Tikep, Bawaslu Tikep, dan Pemerintahan Kecamatan Oba Selatan namun sangat disayangkan sejumlah laporan yang dilengkapi bukti bukti pelangaran itu tidak ditanggapi hingga saat ini,” tegas Hamsir.
” Setelah kami laporkan masalah ini ke komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan, pihak Dewan langsung memangil BPMD agar segera sampaikan masalah ini ke Walikota Tikep Captn Ali Ibrahim namun hingga detik ini walikota diam tidak ada tanggapan,” kesal Hamsir.
Lanjut Hamsir karena tidak ada tanggapan maka selain dilakukan Pemalangan Kantor Desa Selamalofo sebagai mosi tidak percaya terhadap Pemerintah, mereka juga secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidanah Pilkades ke Polda Maluku Utara dan pihak penyidik Polda telah memintai keterangan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
” Kami telah melaporkan kasus Pilkades tersebut ke Polda Maluku Utara dan secara resmi telah diterima bahkan kami juga sudah dimintai keterangan dan tinggal kita menungu langkah lanjutan penyelidikan yang dilakukan polda,” ujarnya.
Dalam aksi Pemalangan Kantor Pemerintah Tersebut sempat dilakukan pengamanan oleh sejumlah personil Polsek Kecamatan Oba bahkan dilakukan pertemuan dengan masyarakat setempat guna mencari solusi, alhasil dalam pertemuan itu pihak kepolisian Polsek Kecamatan Oba meminta masyarakat agar membuka palang Kantor Desa serta memberikan harapan dalam mingu ini dilakukan pertemuan bersama pemerintah Kecamatan dan BPMD Tikep, yang dimediasi oleh Kapolsek Kecamatan Oba.
Kendati pemalangan Kantor Desa telah dibuka namun masyarakat masih belum merasa puas dan kembali berjanji Sabtu tanggal 14 hari ini delegasi beberapa orang mendatangi Polsek guna menyerahkan sejumlah bukti pelanggaran, dan keesokan harinya Senin (16/12/2019) berjanji kembali lakukan pemalangan Kantor Desa selamalofo dan mendatangi Kantor Polsek dilengkapi sound sistem dengan membawa masa aksi menduduki Kantor Polsek melakukan orasi menuntut Keadilan, dan apabila tuntunan ini tidak ditanggapi oleh Walikota Tidore Kepulauan maka masa juga berjanji menduduki Kantor Walikota dalam waktu dekat,” jelas Hamsir. (Maun)