ACEH | TELIKSANDI.ID – Pemimpin Redaksi Radar Aceh. Com, melaporkan Plt. Kadis Pendidikan Aceh Timur, Saiful Basri, ke Polda Aceh, untuk dilakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan perselingkuhan dengan beberapa wanita bersuami di Aceh Timur.
” Iya tadi sudah kita buat pengaduan ke pihak Polda, katanya nanti akan ditindaklanjuti,” kata Kuasa Hukum, Muhammad Zubir SH, bersama Tim Kuasa Hukum lainnya, Irfan Hutagalung SH, Teuku Rinaldi Ramli, S,H, Zimmiyadi, S,H, dan Aktivis HAM, Ronny Hariyanto, Senin 16 Maret 2020.
Menurut Zubir, laporan balik itu dibuat untuk menyikapi laporan Plt. Kadis Pendidikan Aceh Timur, beberapa waktu lalu terhadap wartawan Radar Aceh dengan kode A,007, ke Polres Aceh Timur, dan juga menanggapi konferensi Pers, yang dilakukan Plt.Kadis Pendidikan Aceh Timur, yang menurut Agus, berisi keterangan tidak sesuai fakta sebenarnya.
” Wartawan nulis berita koq dilaporkan polisi, klien kami mana berani muat berita tanpa pegangan apapun, kemudian keterangan Plt.Kadis itu dalam konferensi Pers itu benar – benar bertolak belakang dengan fakta sebenarnya,” terang Zubir.
” Katanya tak pernah berhubungan dengan wartawan tersebut, padahal faktanya ada, bahkan ada bukti chat dan percakapan telepon, malah dia pernah ajak ketemu dan sempat minta agar beritanya jangan dimuat, ada buktinya sama kami,” sebut Zubir.
Kemudian Zubir juga mengungkapkan, Plt. Kadis Pendidikan Aceh Timur juga diduga menuduh pihaknya mengirim utusan, dalam perspektif negatif, seperti negosiasi dan sebagainya. Padahal, pihak Radar Aceh sama sekali tidak pernah mengirim siapapun sebagaimana dimaksud.
” Di situ terjadi pencemaran nama baik terhadap klien kami, dia tuduh mengirim utusan, diduga pernyataan negatif itu disampaikan dalam konferensi Pers untuk membangun citra negatif bagi klien kami,” ujarnya.
Zubir menyampaikan, bahwa kliennya dapat membuktikan dan menghadirkan saksi – saksi, jika nantinya kasus dugaan perselingkuhan itu dilanjutkan ke meja hijau.
” Banyak saksi – saksinya, klien kami tidak akan berani menulis, jika tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Zubir.
Menurut Zubir, seharusnya persoalan Pers dilaporkan ke Dewan Pers atau organisasi tempat wartawan tersebut bernaung.
” Kami menduga ada upaya kriminalisasi jurnalis di sini, jadi agar kasus itu tidak terungkap, wartawannya dipolisikan, demi menutupi sebuah kejahatan,” cetus Zubir.
Di lain kesempatan, Agus dan rekan-rekan juga sempat mendatangi Komnas HAM Aceh dan Kontras, untuk mengadukan apa yang dialami pihaknya. (Red)