TELIKSANDI
NEWS TICKER

Pemuatan Alat Berat Oleh ASDP Cabang Ternate Tidak Mengantongi Rekomendasi BPTD Makuku Utara

Minggu, 19 April 2020 | 10:22 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 830

TERNATE, TELIKSANDI.ID – Pemuatan alat berat eksafator dan sejenisnya yang selama ini dilakukan Angkutan Sungai Penyebrangan (ASDP) Cabang Ternate ternyata tidak mengantongi Rekomendasi dari Balai Pengelolah Transportasi Darat (BPTD) Maluku Utara selaku perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan Darat di Daerah.

Bahkan dalam ketentuan sesuai tarif hanya kendaraan golongan I hinga golongan 9 sementara alat berat tidak masuk dalam golongan tersebut bahkan tidak diperbolehkan diangkut mengunakan kapal penyebrangan Fery karena alat berat kategori khusus yang dimuat mengunakan kapal khusus, selain itu tidak ada acuan terkait penetapan tarif angkutan alat berat dan hanya tarif kebijakan antara pihak ASDP dan pemilik alat berat.

Terkait masalah tersebut Kepala Balai Pengelolah Transportasi Darat Provinsi Maluku Utara M. Nurhadi membenarkan hal itu dikonfirmasi medya ini diruang kerjanya belum lama ini, Nurhadi mengaku telah menginstruksikan kepada anak buahnya yang melaksanakan tugas pengawasan di pelabuhan penyebrangan (ASDP) Bastiong agar tidak mengeluarkan rekomendasi terkait pemuatan alat berat karena alat berat tidak diperbolehkan pemuatan mengunakan kapal penyebrangan, yang ada hanya kendaran golongan I sampai golongan 9 sementara alat berat tidak termasuk dalam kategori tersebut,” Saya sampaikan ke Satpel Bastiong intinya tidak merekomendasikan mengangkut alat berat, keselamatan yang diutamakan kalau itu kebijakan pemerintah Daerah ya silahkan Monggo,” tegas Nurhadi.

Masih lanjut Nurhadi mengatakan pada prinsipnya pemuatan alat berat mengunakan kapal penyebrangan tidak dibenarkan dalam aturan sehinga pihaknya tidak bisa mengeluarkan rekomendasi kepada (ASDP) jangan sampai (BPTD) dikambing hitamkan ketika terjadi sesuatu berupa kecelakaan dan sebagainya, menurutnya jika terjadi sesuatu dilapangan tentunya pihak Satpel Bastiong diperiksa oleh penegak Hukum karena mengeluarkan rekomendasi,” saya tegaskan kepada Satpel jangan sekali kali mengeluarkan rekomendasi alat berat karena terjadi sesuatu Satpel yang diselidiki saya tidak rela teman teman saya disalahkan,” tandasnya.

Terpisah Kepala Cabang Angkutan Sungai Penyebrangan (ASDP) Cabang Ternate Pery Anton dikonfirmasi mengaku pihaknya hanya membantu pengguna jasa untuk menyeberangkan alat tersebut dengan biaya yang terjangkau sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan dengan lancar dan harga satuan proyek bisa ditekan, menurutnya untuk pemuatan alat berat di cabang cabang lain menggunakan tiket golongan 9 dan tarif pun tergolong besar, mengingat ASDP cabang Ternate belum ada jenis kendaraan golongan 9.

“untuk penggunaan tarif kami mengacu pada peraturan Gubernur Maluku Utara yang bunyinya untuk pemuatan kendaraan atau barang yang melebihi 12 ton dan ketentuan tarif belum diatur oleh Pergub maka untuk penggunaan tarif didasarkan pada kesepakatan antara pemakai jasa dan operator kapal dan kami selama ini cuma membantu,”Akuinya.

Dikatakan untuk pengusulan penyesuaian tarif saat ini Sedang diusulkan ke Pemerintah Daerah dan sudah diakomodir untuk segera di adakan golongan 9, diakui
sambil menunggu Pergub terkait pemuatan alat berat yang dikategorikan gol 9 pihaknya mengunakan harga kesepakatan dan harga kesepakatan tersebut masuk dalam laporan produksi ASDP, untuk menghindari agar tidak terjadi fitnah, pihak ASDP tidak dipersalahkan maka sebelum pemuatan alat berat dibuat surat pernyataan bermaterai antara pemilik alat berat dan ASDP terkait segala bentuk resiko yg timbul menjadi tanggung jawab pemilik alat berat, ASDP juga mengklaim bahwa untuk kapal Roro semua boleh di angkut tidak ada pengecualian di dalamnya kecuali untuk barang barang berbahaya seperti Handak dan BBM harus menggunakan trip khusus atau charter,” Bantahnya. (Un)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID