TELIKSANDI
NEWS TICKER

Penambangan Galian C Ilegal Merugikan Pemerintah Agam

Jumat, 4 Oktober 2019 | 1:49 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 627

Jetson kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu, Satu Pintu dan Ke tenaga kerjaan Kabupaten Agam.

 

AGAM, TELIKSANDI.ID – Semakin maraknya penambangan liar di kawasan kabupaten Agam tentunya ini sangat merugikan dan sekaligus meresahkan masyarakat di sekitar tempat penambangan.

Batu gunung, batu sungai, kerikil, pasir dan tanah yang di tambang oleh pihak pengusaha memang nampak sudah membabi buta dan hampir mendekati ancaman longsor diberbagai bibir sungai dan kurang tempat melakukan aktivitas menambang.

Jetson kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu dan satu pintu dan ketenangan kerja Kabupaten Agam,propinsi Sumatra barat ketika di temui di kantornya, lubuk basung, menerangkan bahwa untuk kesemua penambangan galian C yang telah lama di lakukan oleh pengusaha hampir tidak mempunyai rekomendasi dari instansi kami.

Penambangan baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pihak pengusaha ini tentu merugikan daerah. Karna hasil dari penambangan itu tak sepeserpun masuk kas daerah.

Untuk perizinan, kata Jetson menambahkan semua hak milik pemerintah daerah Propinsi Sumatra Barat dan kami hanya mengeluarkan rekomendasi itupun apabila sudah dilengkapi segala persyaratannya. Jadi wajar saja, bilamana pemerintah daerah kabupaten Agam tidak ada menerima masukan dananya dari penambangan galian C.

“kami tidak bisa berbuat lebih banyak lagi untuk mengadakan razia ataupun untuk menutup penambangan liar ,karna tidak pernah ada laporan dari masyarakat yang ikut di rugikan disamping izin yang telah diambil alih propinsi,” ungkap kadis.

Sedangkan guna untuk saling berdampak ke daerah sebagai pendapatan asli daerah, Jetson berharap kiranya untuk izin galian C ini di kaji ulang yang tentunya juga dapat menguntungkan daerah khususnya Kabupaten Agam. Segala peraturan yang di telah dibuat dan ditetapkan oleh pergub, perda, perbup dan Undang,- undang sebaiknya sebelum diputuskan serta ditetapkan harus banyak mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Dan jika ini dilakukan, insya allah akan tercipta rakyat yang aman, damai dan sejahtera. (Leo/des/TELIKSANDI)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID