TEGAL | TELIKSANDI.ID – Sidang lanjutan dugaan kasus pencemaran nama baik Kodim 0712/Tegal dengan terdakwa Ketua Umum GNPK-RI, Basri Budi Utomo, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin 14 Juni 2021.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa menyampaikan sejumlah keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan majelis, penasihat hukum terdakwa, Hono Sejati mengatakan, bahwa dakwaan dari JPU tidak sesuai dan dinilai berlebihan serta bertele-tele.
Hono menilai terkait surat dakwaan yang tidak sesuai, ia menilai dakwaan yang diberikan kepada terdakwa itu seperti balas dendam.
“Berlebihan di sini karena dalam surat dakwaannya itu diulang-ulang terus.” Cetusnya.
Lanjut Hono menegaskan, “Maka perlunya eksepsi untuk membantah, untuk mematahkan dari dakwaan JPU itu.”
“Yang bertele-tele, berlama-lama, dan diulang-ulangi,” katanya usai mengikuti sidang.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan eksepsi terdakwa yang dalam hal ini dibacakan oleh penasihat hukum.
“Kami juga meminta majelis agar menyatakan surat dakwaan JPU cacat hukum, surat dakwaan JPU batal demi hukum,” tuturnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU, termasuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan.
“Kami juga meminta majelis memulihkan nama baik harkat dan martabat terdakwa, juga membebankan biaya perkara kepada negara,” ujarnya.
Sementara terkait permohonan rawat inap, majelis hakim akhirnya mengabulkan usai mendengar penjelasan dari dokter yang memeriksa terdakwa, yakni dr Said Baraba yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Hakim Ketua, Toetik Ernawati mengatakan, pihaknya memberikan izin rawat inap kepada terdakwa mulai 14 Juni sampai 17 Juni 2021.
Setelah mendengar penjelasan dari dokter yang menangani, kami majelis memberikan izin kepada terdakwa untuk melakukan rawat inap untuk melakukan transfusi darah. Terhitung mulai hari ini sampai 17 Juni 2021 jam 09.00 WIB, jelasnya.
Sidang kembali ditunda dan dilanjutkan pada Kamis 17 Juni 2021 dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi terdawa. (Kasno,SH – PANJI)