Labusel | TELIKSANDI.id – TEKAB (Team Khusus Anti Bandit) dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan juga Polsek Sei Kanan berhasil menangkap dan mengamankan dua orang tersangka warga serdang Bedage setelah tertangkap basah saat mencuri emas di Toko Emas Hasibuan di Lingkungan Pekan, Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 12:00 WIB.
Kejadian berawal saat saksi Drg. Maylina Rahmah Dewi Harahap pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 11.50 wib melihat salah seorang tersangka yakni berinsial SBR (lk/46 tahun) warga Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai berusaha mengait kalung emas di dalam steling toko menggunakan kawat.
“Saat aksinya diketahui penjaga toko, SBR mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan oleh Agung Try Aman Hasibuan, anak dari pemilik toko, bersama dengan SPD (lk/58 tahun) warga jalan KH. Thohir Saleh Desa Jeruk Gamping Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur yang juga berusaha melarikan diri”.ungkap Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono, Jumat (21/6/2024).
Kedua tersangka sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Langgapayung akibat luka-luka yang diderita saat sebelum ditangkap.
“Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu potong kawat, satu bilah pisau dengan gagang hitam, dan tiga buah kalung emas seberat 6,37 gram.
Motif dari pencurian ini adalah faktor ekonomi.
Pihak kepolisian telah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, tersangka, serta menyita barang bukti untuk melengkapi berkas perkara yang akan diajukan ke Jaksa penuntut Umum,saat kedua tersangka telah di amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”pungkas AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan.(Red/MW)
Penulis : Muklas Wartam