TELIKSANDI
NEWS TICKER

Pengangkatan Ahok Sebagai Komisaris BUMN Melanggar Aturan

Sabtu, 11 Januari 2020 | 3:21 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 690

JAKARTA | TELIKSANDI.ID – Pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Komisaris Utama dan Independen sebagaimana diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) tertanggal 23 Desember 2019, menyalahi aturan. Kendati tidak ada UU yang spesifik yang mengatur tentang rangkap jabatan namun dapat dikaitkan dengan beberapa UU, termasuk UU tindak pidana korupsi.

Sekretaris Umum Masyarakat Peduli Keuangan Negara Ali Nugroho mengatakan rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan penyebabnya kekuasaan sehingga bisa menyalahgunakan kewenangan yang melekat padanya. “Menteri BUMN harus memperhatikan prinsip kehati-hatian. Ahok bukan dewa semua hal bisa dikerjakan. Meski tidak ada UU yang spesifik yang mengatur tentang rangkap jabatan namun dapat dikaitkan dengan beberapa UU termasuk UU tindak pidana korupsi,” kata Ali dalam keterangan yang diterima teliksandi.id, Kamis (26/12).

Pertama, dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 33 menyebutkan bahwa anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya. Kedua, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Pasal 17 UU tersebut menyebutkan, “Pelaksana Pelayanan Publik dilarang merangkap sebagai Komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara dan daerah.”

Sedangkan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan konflik kepentingan. Pasal 1 ayat 14 disebutkan, “Konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang kepentingan pribadi dalam menguntungkan diri sendiri dan/atau tindakan yang dibuat dan atau dilakukan.”

Rangkap jabatan berpotensi korupsi karena mengandung salah satu unsur dari tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang disebabkan terjadinya konflik kepentingan.

Merujuk UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”

Bila hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan bahkan menjadi efek bola salju yang terus menumpuk dan menjadi persoalan di kemudian harinya yang tentunya akan menjadi penghambat prestasi menteri BUMN itu sendiri. “Segera laksanakan RUPS kembali untuk mengangkat orang yang berbeda dalam komisaris Pertamina,” tandasnya. (RED)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID