TELIKSANDI
NEWS TICKER

Penuturan Wulan Calon TKW Asal Demak Dugaan Korban TPPO di Grobogan

Minggu, 20 Agustus 2023 | 10:50 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 1062

GROBOGAN | Teliksandi.id – Wulan (18) perempuan asal desa Mangunrejo RT 01 RW 04 , Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diduga korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh penyalur PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yakni Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dsn Deresan, Desa Bringin, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang diduga fiktif.

Dugaan TPPO itu bermula ketika Wulan mendengar jika bekerja di luar negeri gajinya besar. Saat itu dia mendengar dari kerabatnya, ada penyalur TKW ke negara Singapura di Wilayah Godong, Grobogan dengan persyaratan daftar yang ditentukan.

Kemudian seminggu usai hari raya idul fitri pada April 2023 Wulan memberanikan diri bergegas menuju perusahaan penyalur TKW tersebut.

Menurutnya, setelah tiba di perusahaan penyalur tersebut seperti rumah yang dijadikan kantor namun di depan tidak ada papan nama perusahaannya. Kemudian setelah ketemu dengan pihak perusahaan, persyaratan yang diminta KTP asli, KK asli dan Ijazah SD asli, ketiga dokumen tersebut saat diberikan kepada penyalur, Wulan tidak menerima surat tanda terima dokumennya.

“Saat saya kesana persyaratan yang diminta berupa KTP asli, Ijazah SD Asli dan KK Asli, tapi tidak ada secarik kertas tanda terimanya,” terang Wulan kepada Media, Senin (7/8/2023) lalu.

Ia menuturkan, pada waktu itu dirinya menginjak usia 18 tahun dan belum memiliki KTP, atas petunjuk pihak perusahaan kemudian KTP diurus namun usianya dilebihkan menjadi 23 tahun. ia juga menuturkan semua persyaratan administrasi yang sudah diajukan ditahan oleh penyalur, bisa diambil nanti jika komitmennya diselesaikan.

“Saat disitu saya hanya diberikan identitas pengenal berupa kertas biasa yang dilaminating tertera nama dan tujuan Singapura. Dan aturan disitu sebelum terbang jika mengundurkan diri didenda 40 juta, saat itu ada sekitar 12 orang perempuan semua, ada yang masih gadis, janda dan bersuami,” jelasnya.

Bukan hanya itu, ia juga menjelaskan soal kerja apa di Singapura dan gajinya berapa, hingga dipotong selama 6 bulan bekerja.

“Di Singapura itu macam-macam kerjanya, ada jadi Asisten Rumah Tangga (ART-red), Baby Sister, dan merawat orang lansia. Gajinya sekitar 7-8 juta rupiah, namun dipotong diawal kerja hingga 6 bulan. Karena harus bayar ke penyalur sebesar 40 juta rupiah, setelah 6 bulan dipotong penyalur, baru gaji bisa diterima yang kerja “, kata Wulan.

Dikatakan Wulan, perusahaan yang menampung dirinya berbadan hukum PT. GAM yang dimiliki oleh seorang wanita inisial J. Dalam penuturannya keberangkatan ke Singapura menggunakan Paspor Wisata.

“Pembuatan paspor itu saya menunggu hanya sehari jadi, semua yang urus penyalur, Katanya untuk terbang ke Singapura menggunakan Paspor wisata,”ujarnya.

Selama sebulan setengah di penampungan, kata Wulan, sudah 4 kali dijanjikan akan diterbangkan ke Singapura. Hingga pada tanggal 15 Juni 2023 tersebar informasi maraknya pemberitaan soal TPPO, kemudian saat itu penyalur menutup usahanya. Dan seminggu setelah itu sekira tanggal 22 Juni 2023, Wulan pamitan keluar, hingga akhirnya pergi ke rumah kerabatnya di Kragan, Rembang, Jawa Tengah.

Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2023, Wulan membuat laporan pengaduan ke Polres Grobogan bernomor 226/VIII/2023/SPKT/Polres Grobogan.(Red/Arif/TS)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID