Penyelesaian KS-NIK Pemkot Bekasi Tempuh Jalur Judikal Review
Bekasi, TelikSandi.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Atas dasar itu, melihat dan mencermati Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 007/PPU-III/2005.
Dalam amar putusan itu sangat jelas ditegaskan bahwa Pemda dapat menyelenggarakan program sub sistem jaminan sosial sepangjang sifatnya melengkapi dengan program jaminan sosial pemerintah pusat.
KESIMPULANNYA :
Keputusan MK itu mengikat dan tidak bisa diganggu gugat serta jadi pedoman atau dasar kebijakan kepala daerah untuk warga masyarakatnya dalam memenuhi kebutuhan jaminan sosial yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan dan peraturan lainnya.
KS sedang dilakukan penyesuaian payung hukum dan terhitung 1 januari 2020 sesuai surat edaran nomor 440/7894/Dinkes, dihentikan sementara.
Saat ini Pemkot Bekasi melalui LBH Patriot sedang melakukan uji materi (judical riview) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait integrasi program KS ke BPJS.
Penghentian sementara tersebut didasari adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) tahun anggaran 2020 bagian h poin 8.
Sementara itu dalam UU No 23 Tahun Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 hurup (b) disebutkan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar salah satunya adalah kesehatan.
Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1), (2), dan, (3) dan pasal 34 ayat (1), 2), dan (3)
Pasal 28H
Ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.Ayat (2): Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.Ayat (3): Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 34
Ayat (1): Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.Ayat (2):Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.Ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (Jer/DS )