Jembrana, Bali | Teliksandi.id – Program TMMD (Tentara Manunggal Membangun Desa) ke 110 tahun 2021 yang di gelar Kodim 1617/ Jembrana melaksanakan Sasaran Fisik dan Sasaran Non Fisik. Salah satu kegiatan sasaran Non Fisik yang dilaksanakan diantaranya yaitu memberikan penyuluhan kepada warga tentang Bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan dalam kegiatan tersebut bertindak Selaku narasumber yakni KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana ( Iptu I Km Tri Atmajaya ) yang pelaksanaannya bertempat di Balai Banjar Batuagung. Jembrana (12/3/2021).
Pasi Ter Kodim 1617 Jembrana ( Kapten Inf I Nym Gde Andika, SH ) dalam sambutannya menyampaikan Kegiatan TMMD yang dilaksanakan oleh Kodim 1617 Jembrana ini merupakan Program dari Pusat yang pelaksanaannya bekerjasama dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana. Kemudian untuk Wilayah Bali saat ini di Triwulan I Tahun 2021 dipusatkan di Kabupaten Jembrana tepatnya di Br. Sawe Desa Batuagung Kec/Kab Jembrana.
Pada kegiatan TMMD ini para prajurit tinggal di tengah-tengah lingkungan masyarakat, sehingga tentunya mereka akan berinteraksi dengan warga masyarakat selain di lokasi sasaran fisik TMMD. Dalam kesempatan tersebut Pasiter turut menyampaikan bahwa “Kami menitipkan Prajurit kami di lingkungan rumah masyarakat, apabila ada dari Prajurit kami yang berbuat salah mohon diingatkan dan di tegur oleh Warga, Tentunya kami sangat berharap kegiatan TMMD Ke 110 di Banjar Sawe ini dapat berjalan dengan aman dan lancar” Tutur Pasiter Kodim Jembrana.
KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana ( Iptu I Km Tri Atmajaya ) saat memberikan materi menerangkan. Bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Jenis, Golongan Narkotika dan bahayanya NAFZA (Narkotika, Fsikotropika dan Zat Adiktif lainya) yang disalah gunakan oleh masyarakat seperti Heroin, Morfin, Ganja, Ekstasi, dan jenis lainya.
“UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan Pengendalian Minuman beralkohol, pemakaian rokok dan alkohol teruma pada remaja” Tegas Iptu I Km Tri Atmajaya
Lebih lanjut Iptu I Km Tri Atmajaya menerangkan tentang ketentuan pidana dan pelanggaran Hukum dalam kasus Narkotika dan UU no. 35 tahun 2015 tentang Narkotika tercantum pada pasal 112 ayat 1 yang isinya setiap orang tanpa hak menyimpan, menguasai, atau menyediakan dapat dikenakan sangsi Hukuman seumur hidup. (Pendim/Selamet).