Sukoharjo | Teliksandi.id – Perusahaan Daerah (PD) Percada tidak main-main tanggapi laporan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo oleh ketua ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah B.R.M. Kusumo Putro beberapa waktu yang lalu.
Terbukti, Senin (02/10/2023) Maryono selaku direktur perusahaan daerah bersama kuasa hukumnya datangi mapolres Sukoharjo guna menindaklanjuti laporan pengaduan – tembusan Nomor : 020/MK&Co/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 teruntuk Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo yang diterimakan kepada Briptu Dwi Rizki H.
Seusai kliennya diperiksa Unit 2 Tipidter Sukoharjo dengan beberapa pertanyaan terkait, kuasa hukum percada kepada awak media mengatakan “kami berharap Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 ini benar-benar ditegakkan”.
Secara terpisah, Maryono (direktur percada) menegaskan “sebagai direktur percada selama ini harus menjaga marwah dan nama baik percada”, lebih lanjut Maryono menyatakan dirinya selaku direktur percada mempunyai tanggungjawab untuk menjaga nama baik pemerintah Sukoharjo.
Sebagai penutup, orang nomor satu perusahaan daerah Sukoharjo itu berharap “saya yakin polres Sukoharjo akan bertindak secara proporsional dan profesional untuk menindak lanjuti kasus ini”.
(Red/H007)