TELIKSANDI
NEWS TICKER

Perppu No.1 Tahun 2020: Indikasi Kesempatan Dalam Kesempitan Ditengah Derita Rakyat

Jumat, 3 April 2020 | 2:07 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 543

Tinto Wardani, ST., Ketua Bidang Politik, Sosial dan Budaya DPN SAPU JAGAD

 

JAKARTA | TELIKSANDI.ID – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD menyikapi kondisi Indonesia, disaat virus corona mengingatkan kepada Akibat wabah (outbreak) flu burung yang pernah terjadi di Indonesia, negara harus menanggung beban ekonomi sampai Rp 5 triliun. Dampak tersebut juga memengaruhi perdagangan dan pariwisata.

Tinto Wardani, ST., Ketua Bidang Politik, Sosial dan Budaya DPN SAPU JAGAD, saat di jumpai awak media mengatakan “Menurut saya langkah yang tepat adalah fokus pada antisipasi penyebaran wabah antar propinsi, regional atau batas negara yang memiliki dampak ekonomi” Jelas Tinto Wardani di Sekretariat DPN SAPU JAGAD, Jl. Gunung Sahari III, Jakarta Pusat. (Jumat, 03/04/2020)

Ketua Bidang Politik DPN SAPU JAGAD juga memaparkan, Wabah virus corona menjadi masalah yang memprihatinkan. Selain itu disinyalir beritanya ribuan pasien-pasien yang tertular dan sudah mencapai ribuan korban dari wabah virus corona tersebut. terhambat oleh terbatasnya pengetahuan tentang virus corona ini.

“Sistem darurat sipil yang sempat di rencanakan, di terapkan oleh pemerintah kurang tepat dan berengkarnasi menjadi perpu No 1 tahun 2020 yang justru membuat kita teringat kembali terhadap kasus BLBI GATE, bentuk pemerintah membaca indikasi Kesempatan dalam kesempitan ditengah derita rakyat dan harus direvisi” Tegas Dani. (03/04)

Terutama karakter virus, model penularan virus, dan faktor utama penyebab seseorang terinfeksi. ”Departemen kesehatan juga masih mencari vaksin mana yang paling cocok” sampai sekarang belum terbentuk sistem nasional yang menyeluruh mengenai pengendalian, penyakit yang bersumber pada binatang (zoonosis).

“Pemerintah harus melakukan intervensi di pasar untuk menyelamatkan cadangan devisa yang semakin menyusut, Serta peran aktif pemerintah mengawal pendistribusian bahan-bahan pokok seluruh indonesia dan menindak tegas para tengkulak yang menimbun sembako” Jelas Dani.

Sektor tersebut terimbas wabah virus corona. Virus corona termasuk ancaman penyakit menular yang mewabah pada hewan. Proses penyebaran virus corona yang cepat juga dapat mengganggu stabilitas negara

“Keppres nomor 11 tahun 2020 terlalu kaku karena hanya memutuskan corona sebagai wabah, seharusnya ada intruksi khusus presiden keterlibatan negara dalam Peran aktif di Global Health Security Agenda (GHSA) untuk pencegahan penyebaran virus secara masif, dan aturan pendukung untuk mensejahterakan dokter dan perawat kedepan nya” paparnya.

Sedangkan PP Nomor 21 Tahun 2020 perlu aturan tindakan teknis agar tidak membuat masyarakat kehilangan budaya luhur, pungkasnya. (Red)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID