TELIKSANDI
NEWS TICKER

Pertemuan Silaturahmi DPD PPNI Boyolali di Hotel Azhima Diduga Disusupi Kepentingan Politik Praktis 2024

Senin, 7 Agustus 2023 | 1:21 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 534

Boyolali | Teliksandi.id – Pertemuan silaturohmi DPD PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Kabupaten Boyolali yang dilaksanakan di Hotel Azhima diduga terindikasi disusupi kepentingan elit penguasa salah satu partai politik boyolali, (Minggu, 06 Agustus 2023)

Dalam agenda di Hotel Azhima tersebut para anggota perawat yang tergabung dalam DPD PPNI Boyolali dengan tema “silaturahmi dengan sesepuh Boyolali” Sebagai peserta para perawat yang bekerja di instansi pemerintah artinya para perawat tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Informasi yang di himpun oleh awak media, dalam agenda tersebut nampak hadir sebagai sesepuh yaitu seno kusumo arjo dan Susetya Dwi Hartanta, agenda tersebut di indikasikan disusupi kepentingan politik praktis secara khusus kepada para perawat ASN untuk memenangkan salah satu partai politik. 

Dugaan pengondisian ASN dari perawat di instansi pemerintah kabupaten Boyolali menjadi sorotan tajam, pasalnya diduga hampir seluruh ASN di Kabupaten Boyolali merasa terancam jika tidak memenuhi permintaan oligarki kekuasaan di kabupaten Boyolali.

Mendekati tahun politik, isu hangat tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Boyolali menjadi tema utama isu yang di perbincangkan banyak kalangan masyarakat. Melihat status sosial ASN sensitif dinkalangan masyarakat, ASN bisa jadi tolak ukur menjadi harapan besar netral dan sebaiknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, bahkan ASN menjadi simpatisan-pun merupakan hal terlarang.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, segenap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat bagi ASN apabila: Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau pasangan, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.

Sebagaimana amanat Pesiden RI Joko Widodo kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ditekankan menjaga dan mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan di tahun 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ke-II, di Jakarta, Selasa (14/03). “Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk memastikan ASN tetap netral dan kami sudah melakukan MoU dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu,” Tegas Menteri Anas kala itu. 

perlu di ketahui; Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Maka, Aktivis Gabungan Ormas, LSM dan Tokoh Masyarakat akan melaporkan setiap ASN yang di duga terlibat politik praktis kepada (KASN) Komisi Aparatur Sipil Negara. (Red)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID