KOTA BIMA | Teliksandi.id – Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di Kota Bima. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Ramli telah mengamankan 4 orang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, meyediakan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu di Kampung Benteng, RT. 001 RW. 001 Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Sabtu (13/02/2021) sekitar pukul 00.10 Wita.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas IPDA Ridwan menyatakan, pengungkapan kasus narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (12/02) sekitar pukul 23.00 wita, bahwa di sebuah kos-kosan yang terletak di RT. 001 RW. 001 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, Kota Bima sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
Selanjutnya, tim menyelidiki dan mendalami informasi tersebut, kemudian sekitar Pukul 00.10 Wita, team opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 3 orang pria yaitu DH (42) warga Benteng, BC (44) warga Tanjung, MY (37) warga Lewirato dan 1 orang perempuan SWN (42) warga Kelurahan Ule, ungkap Ridwan.
Setelah dilakukan pengeleedahan, tim menemukan barang bukti 6 lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 6,52 Gram, 1 bungkus plastik klip bening, 1 lembar plastik klip bening bertuliskan C-TIK, 4 Buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 Buah korek api gas, 1 Buah rangkaian Bong, 1 Buah pisau kater, 6 unit Handphone dan uang kertas senilai Rp. 600 ribu.
“4 orang beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (HMS/Selamet).