TELIKSANDI
NEWS TICKER

Petani Dieng Menggugat: 1987 Kami di Intimidasi Hari Ini Kami Menuntut Hak Tanah Kembali

Rabu, 9 Maret 2022 | 11:36 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 366
Banjar Negara | Teliksandi.id – Puluhan Masyarakat petani Dataran Tinggi Dieng, Desa Pesurenan Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Cari keadilan terkait lahan garapan seluas 46 hektar yang sudah digarab puluhan tahun dioperalih paksa oleh pihak perusahaan.
Perwakilan masyarakat setempat, Hadi Santosa Yahya menceritakan kronologi kejadian tersebut, Sekitar tahun 1987 PT. GERAK MAJU (Infonya milik kekuarga/ Kroni Cendana) bergerak dibidang Pertanian( tanaman jamur) membeli dengan Paksa tanah Hak Milik Petani desa Pesurenan Kecamatan Batur kabupaten Banjarnegara seluas 46 Ha. Pada saat itu Petani/ masyarakat yg tidak mau menjual tanahnya dipanggil aparat/ diintimidasi dll.

“Kedua Setelah Perusahaan Bangkrut / tidak beroperasional lagi maka kemudian tanah seluas 46 Ha dengan Sertifikat HGB Nomer 01 atas Nama PT. GERAK MAJU tsb dikelola masyarakat dengan Cara menyewa ke PT. GERAK MAJU sejak th 2002 dengan jangka waktu antara Patani satu dengan yang lain berfariasi ada yg sampai 2025/ 2026/ 2027 dan seterusnya,”katanya, melalui pesan tertulis, pada (9/3/2022).

Hadi Santosa Yahya menjelasakan, Pada suatu Waktu Para Petani mendapatkan info dari salah satu sumber bahwa obyek Tanah tersebut ternyata oleh PT. GERAK MAJU dijaminkan di BRI Pusat dan macet puluhan tahun tidak pernah setor sama sekali (sumber Informasi dari BRI).

“Para Petani ingin tanah itu kembali walaupun dengan cara membeli, Maka dibentuklah Tim berjumlah Delapan orang mewakili Petani. dan aturan UU untuk memudahkan administrasi dalam Proses pengambil alihan tanah tersebut maka didirikan Lembaga Namanya PT.ASTHA PUSAKA MEGAH ABADI. akte Notaris di tandatangani pada tanggal 27 April 2021 oleh 8 orang yang mewakili Petani Penyewa,” jelasnya.

Selanjutnya, Hadi Santosa Yahya menceritakan, jika PT. ASTHA untuk dan atas Nama Para Petani telah melakukan Lobi baik pada pihak BRI pusat maupun Pemilik/ Pemegang Saham PT Gerak Maju. Setelah melalui Komunikasi maka disepakati jadwal Pertemuan antara BRI Pusat, PT. Gerak Maju, PT. Astha.

“Pada tanggal 6 Juli 2021 dilangsungkan Rapat/ diskusi Tripartit Antara PT. Gerak maju, BRI Pusat dan PT. Astha bertempat di lantai 25 Wisma BRI Jalan Sudirman Jakarta. Pada Pokoknya Rapat ada kesepakatan Penyelesaian Kredit PT. Gerak Maju dengan Melepas Aset berupa sebidang Tanah HGB Nomer 01 Seluas 46 Ha yang berlokasi di Desa Pasurenan Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara Atas Nama PT.GERAK MAJU (Sekarang disewa Para petani) yang diagunkan di BRI pusat dengan car menjual pada PT.Astha Pusaka Megah Abadi. hanya masalah harga yang blm disepakati dan PT. Astha diminta mengajukan penawaran secara Resmi,” Ujarnya.

“Maka Pada tanggal 7 Juli 2021 PT. Astha Pusaka Megah Abadi Secara Resmi Melalui Surat Nomer 01.A/ APMA/ EX/ VII/ 2021 Mengajukan Penawaran Kepada PT. Gerak Maju dengan tembusan Ke BRI Pusat, dg sistem Pembelian/ penyelesaian secara bertahap dalam waktu 5 bulan. Tapi sampai hari ini blm ada jawaban resmi dari PT. Gerak Maju,” tambahnya.

Hadi Santosa Yahya, BRI pusat memberikan informasi menurut PT. Gerak Maju bahwa nilai yang ditawar pada PT. Gerak Maju masih jauh dari nilai Apresel. Komunikasi dengan BRI tetap berjalan meskipun yang menangani telah berganti Personilnya, pernah keluar Kata kata dari Petugas BRI yg menagani Kasus ini melalui telepon Kalau Tunai berapa, kalau bertahab nilainya berapa dan jika  waktunya berapa bulan, tapi kemudian komunikasi kami tidak begitu lancar dengan BRI/ BRI sulit dihubungi bahkan menutup komunikasi dan BRI mengajukan Lelang Ke Kantor KPKNL Purwokerto Petani harus membeli Tunai Melalui Lelang.

“Ada Kabar Burung tersebar bahwa kemungkinan Oknum BRI telah menggandeng Pengusaha dengan melakukan diel-diel tertentu untuk membeli Melalui Lelang. Oknum Pejabat BRI mengatakan sudah menyiapkan Pendana/ Perusahaan membeli obyek tersebut dan mengesampingkan komunikasi baik yang selama ini terbangun dg Para Petani Penyewa yang diwakili PT. Astha,” ungkapnya.

Hadi Santosa Yahya menegaskan, untuk mensikapi Hal tersebut  diatas para Petani diwakili Ahwan dan Kawan-kawan (7 orang) pada tanggal 9 Nopember2021, melalui Kuasa Hukum RIZAL NASUTION Mengajukan Gugatan Perlawanan di Pengadilan negeri Purwokerto, dengan Kantor KPKNL Purwokerto sebagai  Tergugat 1 dan BRI Pusat tergugat 2. Dengan Dua Poin Penting antara lain: BATALKAN LELANG PETANI SIAP MEMBELI SECARA BERTAHAP

“Pada sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto Para Pelawan/ Penggugat secara resmi melakukan Penawaran pembelian secara bertahap selama tiga tahun. Tapi selama 4 kali sidang Mediasi dari BRI yang diwakili kantor Kanwil Jogja sama sekali tidak menggubris dan tidak menjawab Penawaran Para Pelawan dengan alasan kurang lebihnya begini: Kami hanya mewakili BRI pusat jadi kewenagannya ada dilusat Kami akan jual Kes melalui Lelang Karena kredit PT.Gerak Maju sudah lama macetnya yang hadir dari kanwil tidak punya Kewenangan jadi persis seperti Kurir,” bebernya.

Akhirnya kata Hadi Santosa Yahya, Pada Hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 Sidang diteruskan dengan Masuk pada Pokok Perkara, Yang dihadiri Ratusan Petani Penyewa dan keluargaanya. Lalu Sidang Berikutnya setiap hari Kamis tapi hakim memutuskan Sidang Elektronik dengan Berbagai Pertimbangan antara lain kehadiran masa yang begitu banyak.

“Demikian Kronologi Singkat Pengambilalihan Tanah Para Petani,” pungkas Hadi Santosa Yahya. (Red).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID