SERDANG BEDAGAI | Teliksandi.id – Inisial HAC (40) warga Lingkungan VIII Kampung Merdeka, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil ditangkap Tekab Polsek Dolok Masihul karena ketahuan memiliki narkotika jenis sabu. Petugas mengamankan HAC saat dirinya berada di belakang rumahnya. Kamis, (28/10/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
Dari keterangan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan Rabu (4/11) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP.
Setelah itu, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi SH. dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Dolmas langsung menindak lanjuti Laporan dari masyarakat setempat.
Setelah tiba di belakang rumah yang terletak di Lingkungan VIII Kampung Merdeka Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi,SH bersama tim opsnal melihat tersangka sedang duduk sambil minum tuak dan langsung dilakukan penangkapan.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian tersangka ditemukan barang bukti, 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu barang tersebut ditemukan didalam saku kecil sebelah kanan celana yang dikenakan HAC.
Selain itu juga ditemukan 1 Kotak kecil warna coklat motif batik yang didalamnya berisikan 10 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 lembar plastik klip tranparan ukuran besar yang didalamnya berisikan 6 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu barang tersebut ditemukan oleh petugas didalam kamar rumah terduga. Dan 1 (satu) unit HP yang saat itu berada di saku celana sebelah kiri yang dikenakan terduga.
“Dari hasil interogasi bahwa terduga memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berinisial AO (34) warga Lingkungan VI Sidorejo, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap inisial AO dengan melakukan penggeledahan dirumahnya dan ketempat biasa dia mangkal diseputaran Kota Dolok Masihul.
Namun tidak ditemukan dan ponselnya tidak aktif, diduga penangkapan terduga HAC telah diketahui karena pada saat penangkapan banyak masyarakat sekitar yang melihat.
“Tersangka bersama barang bukti, langsung diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai, kini terduga dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas kapolres.