TELIKSANDI
NEWS TICKER

Petugas Berhasil Menangkap Seorang Ayah Yang Tega Cabuli Anak Kandungnya Seminggu Empat Kali Selama Setahun

Kamis, 5 November 2020 | 11:30 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 424

SIMALUNGUN | Teliksandi.id Seorang ayah berinisial ( BJ ) 38 tahun yang merupakan warga Saribudolok Atas Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun tega mencabuli ( Melati Nama samaran ) anak kandungnya sejak satu tahun silam

Mirisnya lagi, korban ( Melati nama samaran ) yang masih berusia 12 tahun, kerap mendapat perlakuan tidak senonoh ketika ibu kandungnya tidak sedang berada dirumah

Kejadian yang memilukan itu terendus ketika paman ( Melati nama disamarkan) datang bertamu untuk membicarakan pekerjaan, Senin 02/11/2020, sekira pukul 11.00 WIB

Kemudian korban ( Melati nama disamarkan ) mengajak saksi (paman korban) keluar untuk membeli paket internet. disaat itu lah ( Melati nama disamarkan) menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya korban berinisial ( BJ )

Setelah mengetahui hal tersebut saksi berinisial ( DMB ) yang merupakan paman Kandung dari korban ( Melati nama disamarkan ) bersama dengan ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Saribudolok.

Setelah dilakukan pendekatan kepada korban, maka korban mengatakan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan ayah Kandungnya berinisial ( BJ ) 38 tahun sudah dilakukan sejak satu tahun silam dan sampai hari Senin 02/11/2020

Korban juga mengatakan perbuatan cabul tersebut sudah sering dilakukan ayah kandungnya ( dalam seminggu 4 kali). Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara pada saat ibu korban tidak ada dirumah,

Pelaku menarik tangan korban dan membawa korban ke dalam kamar pelaku dan membuka celana korban kemudian memasukkan kelamin pelaku kedalam kelamin korban. korban tidak berani mengadu karena diancam oleh pelaku.

Kapolres Simalungun melalui Kapolsek Saribu Dolok Iptu Sijabat saat di Konfirmasi terkait kejadian tersebut ia membenarkanya

Kapolsek Saribu Dolok juga menambahkan pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sejumlah barang bukti juga sudah disita polisi dalam kasus pencabulan tersebut dan pelaku sudah kami serahkan Ke Mapolres Simalungun.

Sumber       : Humas polres simalungun
Editor          : Selamet
Publisher    : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID